Tujuh TPS di Pulau Sumba Akan Laksanakan Pencoblosan Ulang

Kamis, 25 April 2019 - 09:51 WIB
Tujuh TPS  di Pulau Sumba Akan Laksanakan Pencoblosan Ulang
Tujuh TPS di Pulau Sumba Akan Laksanakan Pencoblosan Ulang
A A A
KUPANG - Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Semua TPS dijadwalkan akan melaksanakan PSU pada hari Sabtu (27/04/2019) mendatang.

Adapun TPS yang melaksanakan PSU itu tersebar pada tiga Kabupaten, masing-masing lima TPS di Kabupaten Sumba Timur, satu TPS di Kabupaten Sumba Tengah, dan di Kabupaten Sumba Barat Daya juga satu TPS.

Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, yang di temui wartawan di Waingapu, Kamis (25/04/2019) lalu menyatakan lima TPS laksanakan PSU berdasarkan rekomendasi pengawas TPS dan Bawaslu Sumba Timur. "Jadi kami akan melaksanakan rekomendasi pengawas TPS dan Bawaslu. Kelima TPS itu masing-masing TPS 8, 10 dan TPS 20 di Kelurahan Prailiu Kecamatan Kambera. Kemudian dua TPS masing- masing TPS 10 dan 27 di Kelurahan Kambadjawa, Kecamatan Kota Waingapu," ungkapnya.

Lebih jauh Landi memaparkan, jenis surat suara dalam PSU pada kelima TPS dimaksud adalah untuk TPS 08 di kelurahan Prailiu 238 lembar suarat suara untuk masing – masing untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR- RI, DPRD NTT dan DPRD Kabupaten khusus untuk Dapil Sumba Timur (satu) serta DPD. Hal yang sama juga untuk TPS 10 Kelurahan Prailiu, hanya saja jumlah surat suara untuk masing-masing jenis pilihan sebanyak 250 lembar.

Sementara itu, untuk TPS 20 juga di wilayah kelurahan Prailiu, pasokan surat suara sebanyak 250 lembar, namun minus surat suara untuk Pemilihan anggota legislative DPRD dapil Sumba Timur 1 (satu).

Dua TPS lainnya di Kelurahan Kambadjawa, Kecamatan hanya dialokasikan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan rincian surat suara untuk TPS 10 sebanyak 288 lembar dan TPS 27 sebanyak 245 lembar surat suara.

Terpisah, juru bicara KPU Sumba Tengah, yang dihubungi via WhatsApps – nya, mengatakan TPS 01 di Desa Ole Ate, Kecamatan Mamboro, juga akan laksanakan PSU untuk seluruh jenis Pemilihan. PSU itu digelar, demikian kata dia karena ada temuan pengawas terkait adanya oknum yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS dimaksud. Padahal oknum tersebut sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain dalam desa yang sama.

Di Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagaimana diungkapkan oleh Nikodemus Kaleka, Ketua Bawaslu setempat akal dihubungi awak media via WhatsApp menyatakan satu TPS yang akan laksanakan PSU adalah TPS 01 di Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6045 seconds (0.1#10.140)