Kapolda Kepri Ucapkan Terima Kasih Karena Pemilu Aman dan Damai

Sabtu, 20 April 2019 - 02:07 WIB
Kapolda Kepri Ucapkan Terima Kasih Karena Pemilu Aman dan Damai
Kapolda Kepri Ucapkan Terima Kasih Karena Pemilu Aman dan Damai
A A A
BATAM - Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengucapkan rasa terima kasih pada semua pihak yang telah menciptakan rasa aman dan damai di Kepri saat Pemilu 17 April 2019 yang lalu. Hal ini disampaikannya seusai menjalankan Salat Jumat berjamaah di Masjid Agung, Batam Center, Batam, pada Jumat (19/4).

"Terima kasih kepada masyarakat Kepri, terima kasih untuk rekan-rekan TNI dan seluruh jajaran anggota Polri juga Pemerintah Daerah, Penyelenggra Pemilu yakni KPU dan Bawaslu juga segenap Stakeholder yang ada di Kepri karena Pemilu didaerah kita berjalan aman dan damai," ujarnya.

Menurutnya, situasi yang aman dan damai saat Pemilu di Kepri ini merupakan gambaran sebuah kedewasaan dari masyarakat Kepri secara umum. Sehingga di Kepri ini dapat berhasil mewujudkan situasi dan kondisi Kamtibas yang aman juga kondusif. "Sampai sejauh ini kondisi Kamtibmas di Provinsi Kepri pada pelaksanaan Pemilu dan Pileg 2019, berjalan dengan aman, damai dan kondusif," ujarnya.

Jenderal Bintang Dua ini mengatakan, untuk prosesi Pemilu yang telah dilaksanakan pada 17 April 2019 kemarin, di Kepri ada 5.477 TPS dan terdata jumlah pemilih sebanyak 1.229.424.

Untuk kotak suara saat ini sebanyak 27.364 sudah diserahkan dari KPPS ke PPK dengan jumlah PPK sebanyak 70 yang tersebar diseluruh Provinsi Kepri. "Untuk tingkat partisipasi masyarakat hadir di TPS ada sekitar 80 persen, dan ini cukup besar dibandingkan pada Pemilu sebelumnya," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dia juga berharap agar didalam pelaksanaan penghitungan suara, agar semua pihak bisa sama sama bekerja sama dan apabila ada pelanggaran diharapkan dapat ditempu dengan cara-cara sesuai dengan mekanisme yang baik dan benar. Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga kondisi Kamtibmas di Bunda Tanah Melayu, Bumi Segantang Lada ini.

"Apabila ada satu permasalah, sudah tentunya ada mekanisme yang mengatur, dengan bisa disampaikan kepada pihak DKPP melalui perpanjangan melalui Tim Pemeriksa Daerah melalui Bawaslu bila ada gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK)," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2154 seconds (0.1#10.140)