Bawaslu Banten Rekomendasikan 10 TPS Gelar Coblos Ulang

Jum'at, 19 April 2019 - 18:44 WIB
Bawaslu Banten Rekomendasikan 10 TPS Gelar Coblos Ulang
Bawaslu Banten Rekomendasikan 10 TPS Gelar Coblos Ulang
A A A
SERANG - Bawaslu Provinsi Banten merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di 10 TPS dalam kurun waktu 10 hari setelah pemungutan suara Rabu 17 April 2019. Kesepuluh TPS tersebut tersebar hampir diseluruh kabupaten/kota se Banten.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, penyebab digelarnya PSU di 10 TPS tersebut didominiasi karna adanya pemilih dari luar daerah memberikan hak suaranya. Tapi mereka tidak terdaftar di DPT, DPK maupun DPTB. Meraka hanya menggunakan e KTP saja dan sudah terlanjur mencoblos.

“Berdasarkan Pasal 372 ayat 2 huruf d hal tersebut harus dilakukan PSU. PSU dilakukan untuk semua (Pilpres dan Pileg),” kata Didih, Jumat (19/4/2019).

Selain itu, penyebab dilakukan PSU adanya petugas KPPS yang lalai dengan membuka kotak suara bahkan ada petugas KPPS yang mencoblos surat suara sisa sebanyak 15 lembar untuk semua tingkatan.

Terkait pelaksanaan PSU, Didih menyerahkan kepada Panwas setempat dan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menentukan waktunya. Sesuai Pasal 66 PKPU nomor 3 tahun 2019 bahwa PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara.

“Pada prinsipnya semakin cepat, semakin baik. Hal itu untuk mempertahankan partisipasi pemilih,” tandasnya.

Berikut 10 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu
1. TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang - Penyebab karena kotak suara dibuka oleh Ketua PPS
2. TPS 13 Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak - Penyebabnya SS pilpres melebihi C7 (6 org)
3. TPS 9 Desa Bojong Sae, Kecamatan Ciabadak, Kabupaten Lebak - Pembukaan Kotak Suara DPRD Kabupaten tidak disaksikan oleh PPTPS dan Saksi
4. TPS 4 Desa Sindang Wangi Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak - Pengguna KTP-El Luar Daerah Lebak (tanpa A5)
5. TPS 13 Desa Cijero, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak - Pengguna KTP-El Luar Daerah Lebak (tanpa A5)
6. TPS 49 Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangsel - Pengguna KTP-El Luar Daerah kota tangsel (tanpa A5) ada 14 orang
7. TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel - Pengguna KTP-El Luar daerah Tangsel 2 (tanpa A5)
8. TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Ciposok Jaya, Kota Serang - Ada 3 warga diluar Provinsi Banten (tanpa A5) yang ikut mencoblos
9. TPS 24 Kelurahan Ciloang, Kecamatan Sumur Pecung, Kota Serang - KPPS mencoblos Surat Suara dan dimasukan ke Kotak Suara (ada 15 Lembar Surat Suara untuk Semua Tingkatan)
10. TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang - Ada warga dari luar kabupaten yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4803 seconds (0.1#10.140)