Resmi, DKI Tetapkan Denda Progresif Warga Tak Pakai Masker Rp1 Juta

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 11:20 WIB
loading...
Resmi, DKI Tetapkan...
Pemprov DKI Jakarta menetapkan denda progresif warga tak mengenakan masker hingga Rp1 juta.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan denda progresif bagi pelanggar PSBB di Ibu Kota. Pelanggar PSBB yang kedapatan tak mengenakan masker bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Aturan denda progresif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 yang disahkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu.

Dalam Pasal 4, tertulis setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000," begitu bunyi Pasal 5. (Baca: 20 Agustus, DKI Umumkan Kasus Positif Covid-19 Tambah 595 Orang)
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000.

Apabila, pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000. "Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000,".

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI. Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.

Namun di dalam Pasal 6 ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga,".
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Jadwal Final PRO Futsal...
Jadwal Final PRO Futsal League 2025/26, Cosmo JNE vs Bintang Timur Surabaya Live Streaming di VISION+
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved