Diknas Jember 1 Tahun Tahan Izin Operasional SMP Islam Imam Syafii

Kamis, 11 April 2019 - 17:22 WIB
Diknas Jember 1 Tahun Tahan Izin Operasional SMP Islam Imam Syafii
Diknas Jember 1 Tahun Tahan Izin Operasional SMP Islam Imam Syafii
A A A
JEMBER - Sudah 1 tahun lalu pengajuan proposal perizinan operasional, bahkan petugas Dinas Pendidikan sudah 2 kali mengunjungi SMP Islam Imam Syafii, Jember, Jatim.

Namun hingga saat ini perizinan sekolah yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Gg. Damri, Desa Kranjingan, Sumbersari, Jember ini tak kunjung diterbitkan. Di sisi lain, proses belajar mengajar dan siswa siswanya telah menginjak kelas 8.
"Alih alih izin oprasional, surat balasan atas proposal perizinan kami saja tidak kunjung kami dapatkan, sehingga kami bingung," sebut juru bicara SMP Islam Imam Syafii, Jember, Jawa Timur, DR. Muhammad Arifin Badri, Kamis (11/4/2019).

DR. Muhammad Arifin Badri melanjutkan, sejauh ini upaya lain yang sudah dilakukan yakni mendatangi pejabat demi pejabat di kota Jember untuk mencari keterangan mengapa proses izin juga belum diterbikan.

Dari hari ke hari, bukanya semakin mendapat kejelasan ujung dari proses perizinan, yang diterima pihaknya malah arogansi oknum aparat.

Kriminalisasi, dan kasus tuduhan yang dibuat - buat. Dimulai dari tuduhan pemalsuan dokumen yang sampai saat ini tidak terbukti, berlanjut pemanggilan dan pemeriksaan para guru satu persatu oleh aparat. Namun semuanya tanpa hasil yang jelas hingga saat ini.

"Akhir- akhir ini, pada saat kami mengadakan kegiatan, ada pengerahan puluhan bahkan ratusan aparat untuk berjaga jaga, seakan akan terjadi peperangan. Padahal kami hanya mengadakan acara bakti sosial, wisuda atau yang serupa, entah apa maksud dan tujuannya. Apakah hendak mengesankan bahwa kota Jember secara umum dan lokasi kami genting seakan terjadi peperangan dahsyat, padahal semua adem ayem," bebernya.

Juga acara dengar pendapat di gedung DPRD tanpa menghadirkan kami atau sekedar pemberitahuan kami sebagai pihak yang diperkarakan. Dan masih banyak lagi hal hal aneh, yang semuanya berujung pada upaya menghalang halangi hak sebagai warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1271 seconds (0.1#10.140)