Ganggu Ketertiban Umum, Sopir Bus Dilarang Bunyikan Telolet Dekat Sekolah hingga RS

Rabu, 12 Juni 2024 - 06:18 WIB
loading...
Ganggu Ketertiban Umum,...
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengimbau agar pengemudi sopir bus memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas, Rabu (12/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengimbau agar pengemudi sopir bus tetap memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas. Ia secara tegas melarang penggunaan klakson telolet tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga rumah sakit (RS).

"Mengimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Didepan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet," kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, viral aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet' dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok di media sosial.

Baca juga: Kesal dengan Bunyi Klakson Basuri, Guru SD Pukul Pintu Sopir Bus Pariwisata

Dalam video yang diunggah laman Instagram @infodepok_id terlihat seorang guru laki-laki berseragam cokelat PNS menghadang dari sisi pengemudi kemudian ke arah depan bus berwarna ungu itu. Terlihat guru itu membuka pintu bagian depan penumpang.

"Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan 'telolet' yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal," tulis caption laman Instagram @infodepok_id dikutip, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu terpisah, Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus viral tersebut.

"Sedang kami selidiki," ujar Multazam.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Rekomendasi
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Berita Terkini
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Infografis
Bir, Vodka, Ciu hingga...
Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring Dilarang RUU Minol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved