Tim Kejati Lampung Tangkap Buronan Terpidana Perusakan Barang

Rabu, 03 April 2019 - 18:55 WIB
Tim Kejati Lampung Tangkap Buronan Terpidana Perusakan Barang
Tim Kejati Lampung Tangkap Buronan Terpidana Perusakan Barang
A A A
BANDAR LAMPUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan buronan terpidana perkara perusakan barang atas nama Herman bin Holani, di Jalan Warsito Kupang Kota Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, Selasa (2/4/2019) pukul 15.30 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam siaran persnya mengatakan, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 406 Ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang No 1218/Pid.B/2015/PN.TJK tanggal 25 Mei 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Baca Juga: Buronan Kejati Lampung Ditangkap di Kampung Halamannya di Tuban)

Sempat banding, namun Putusan PT Nomor: 64/Pid/2016/PT.TJK tanggal 16 Agustus 2016 menguatkan putusan PN Tanjung Karang, kemudian terdakwa mengajukan kasasi namun kasasi terdakwa ditolak oleh Putusan MA RI Nomor: 1462K/PID/2016.

“Terpidana dinyatakan buron sejak tanggal 10 Oktober 2018 berdasarkan surat bantuan pencarian orang Kejari Bandar Lampung Nomor: 07/DPO/N.8.10/10/2018,” jelas Mukri.

Adapun kronologis penangkapan terpidana Herman, Tim Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejati Lampung memperoleh informasi bahwa terpidana berada di Bandar Lampung dan bekerja sebagai penjual ikan. Setelah memperoleh nomor ponselnya, tim berusaha menghubungi terpidana dengan berpura-pura akan memesan ikan.

Setelah terpidana setuju dan sepakat menentukan tempat pertemuan sebagaimana tersebut di atas, tim meluncur ke lokasi. Kemudian terpidana datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan turun dari kendaraannya langsung diamankan oleh Tim Kejati Lampung.Selanjutnya diserahkan kepada tim Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan eksekusi. Sebelum dieksekusi ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4450 seconds (0.1#10.140)