KPU Kota Pekalongan Sebut 1.012 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Mencoblos

Rabu, 03 April 2019 - 10:23 WIB
KPU Kota Pekalongan Sebut 1.012 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Mencoblos
KPU Kota Pekalongan Sebut 1.012 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Mencoblos
A A A
PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyelenggarakan rapat pleno terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap 3 yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Pekalongan, Selasa 2 Maret 2019 sore. Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak 1.012 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tersebar di 344 TPS.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Toha menuturkan dalam rapat pleno tersebut membahas penetapan DPT sekaligus aturan pengurusan DPTb yang masuk dalam kategori khusus.

Diterangkan Rahmi, bahwa jumlah DPT Kota Pekalongan sebanyak 225.859 pemilih, 1.012 diantaranya dinyatakan sebagai data pemilih TMS. Jumlah tersebut tidak berubah, sebab pemilih yang TMS namanya tidak dihapus.

“Jadi mekanismenya adalah, nama-nama yang bersangkutan hanya kita tandai saja agar nanti KPPS tidak menyampaikan formulir C6. Dan itu adalah bahan untuk pemilu yang akan datang yang nantinya akan kita mutakhirkan,” tutur Rahmi.

Lebih lanjut, Rahmi menegaskan data pemilih TMS tersebut tidak akan disalah gunakan, karena pada saat pelaksanaan pemilu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan data DPT.

“Jadi nama pemilih TMS akan kita beri tanda 51. Namun juga ada kewajiban bagi KPPS untuk memastikan kembali daftar TMS agar C6 nya tidak diberikan. Dan daftarnya pun juga dipegang oleh banyak pihak, baik para saksi dan pengawas TPS,” tegas Rahmi.

Ditambahkan, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri, terkait pengurusan pindah pemilih hanya dapat dilakukan H-7 sebelum pelaksanaan pemilu berlangsung bagi orang yang masuk dalam empat kategori khusus yaitu sakit, bencana alam, narapidana, dan sedang menjalankan tugas.

“Dengan judisial review, yang diajukan ke MK terkait daftar pemilih tambahan. Kepengurusan pindah pemilih dapat di lakukan H-7 hingga pukul empat sore. Dan hanya akan mengakomodir pemilih dalam keadaan tertentu yaitu karena sakit, bencana alam, menjadi narapidana dan sedang menjalankan tugas,” imbuh Saiful.

Lebih lanjut, kata dia, sedangkan pemilih yang ingin mengurus pindah pemilih di luar empat kriteria yang disebutkan sudah tidak dapat mengajukan lagi dan telah berakhir masa pengajuannya pada 17 Februari lalu.

“Khusus kriteria menjalan tugas, ini menjadi perdebatan karena konteksnya dipertanyakan. Kemudian dari hasil konsultasi kami, bahwa yang dimaksud adalah sedang menjalankan tugas belajar, dalam hal ini ASN atau pegawai dari instasi tertentu sedang menjalankan pendidikan di luar kota asalnya karena ditugaskan oleh instansinya,” ujar Saiful.

Diungkapkan Saiful, KPU selanjutnya akan memetakan DPTb dan menempelkan daftar nama-nama tersebut ke beberapa TPS yang sudah ditentukan. Sehingga bagi yang masuk DPTb pada hari pemilihan dapat mengetahui lokasi TPS untuk memberikan hak suaranya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7952 seconds (0.1#10.140)