LKPD Kalsel Diserahkan ke BPK

Sabtu, 30 Maret 2019 - 16:53 WIB
LKPD Kalsel Diserahkan ke BPK
LKPD Kalsel Diserahkan ke BPK
A A A
KALSEL - Laporan Keuangan Pemerintah Darah (LKPD) Pemprov Kalsel TA 2018, diserahkan Wakil Gubernur Rudy Resnawan ke Perwakilan BPK Kalimantan Selatan, Jumat (29/3/2019).

Menurut wagub, Pemprov Kalsel terus berupaya menyajikan laporan keuangan yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kalsel juga terus mengharapkan sinergi antar pemerintah daerah dengan BPK terus terjalin dengan baik, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terhindar dari parktek KKN.

“Kami tentunya terus berharap, BPK dapat memberikan saran atau masukan dalam penyimpanan laporan keuangan,” ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Tornanda Syaifullah mengatakan, tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD, untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Pemeriksaan didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hasil pemeriksaan atas LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” jelas Tornanda.

Hadir dalam acara penyerahan LKPD TA 2018, Walikota Banjarmasin, Bupati Tapin, Bupati HST, dan Pejabat Sekda Batola.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6005 seconds (0.1#10.140)