Judi Online Bisnis Sekeluarga Terungkap, 23 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 06 Juni 2024 - 20:07 WIB
loading...
Polda Metro Jaya membongkar bisnis judi online yang dikelola satu keluarga. Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan menangkap 23 orang yang terlibat. Pengungkapan kasus tersebut dimulai dari 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.
“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Wira mengungkapkan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin. “Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu, dan anak,” kata Wira.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Judi Online Dikelola Keluarga
“Kan pengelola ada 5, 3 orang ini adalah anak. Bapak, ibu, dan anak. Nah 18 orang ini rata-rata teman dari dari 3 orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal,” imbuhnya.
Adapun 23 tersangka yang ditangkap tersebut yakni 5 pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
Semua tersangka ditangkap di empat yang berbeda, yakni di Perumahan Grand Kartika, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu para tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Wira mengungkapkan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 orang tersangka yang berperan sebagai admin. “Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu, dan anak,” kata Wira.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Judi Online Dikelola Keluarga
“Kan pengelola ada 5, 3 orang ini adalah anak. Bapak, ibu, dan anak. Nah 18 orang ini rata-rata teman dari dari 3 orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal,” imbuhnya.
Adapun 23 tersangka yang ditangkap tersebut yakni 5 pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
Semua tersangka ditangkap di empat yang berbeda, yakni di Perumahan Grand Kartika, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Lihat Juga :