Forum Dosen Akuntansi Publik Berkomitmen Membangun Desa Melalui BUMDes

Kamis, 28 Maret 2019 - 14:45 WIB
Forum Dosen Akuntansi Publik Berkomitmen Membangun Desa Melalui BUMDes
Forum Dosen Akuntansi Publik Berkomitmen Membangun Desa Melalui BUMDes
A A A
YOGYAKARTA - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk dapat mengelola dana desa, aset desa, dan potensi yang dimilikinya untuk dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.

Desa perlu mengetahui potensi desa sehingga dapat mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan seperti pemasaran, pengembangan usaha, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.

Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi perlu dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat baik praktisi maupun akademisi.

Sebagai upaya untuk berkontribusi secara nyata kepada masyarakat, Forum Dosen Akuntansi Publik (FDAP) bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar Workshop bertajuk ‘Menuju Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan Desa’ di Gedung Pasca Sarjana UMY, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

"BUMDes sangat menarik untuk dikembangkan sebagai bagian dari potensi yang dimiliki oleh desa menuju desa mandiri," kata Ketua FDAP Dr. Harnoviansah dalam sambutannya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Prof. Indra Bastian dalam paparannya menjelaskan tentang kompetensi dalam akuntansi desa. Point utamanya adalah paradigma pembangunan, pengelolaan keuangan desa, regulasi peraturan kecamatan dan desa serta peraturan dana desa.

"Dalam paradigma pembangunan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu mengenai tahap penciptaan kondisi, tahap perencanaan, dan tahap realisasi perencanaan," katanya.

Anggota dewan penasehat FDAP ini mengatakan dalam tahap tata perencanaan, ada yang namanya penataan, organisasi pembangunan, dan pemanfaatan dalam penataannya ada sistem pemukiman, sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi, sistem flora, dan juga sistem jaringan prasarana wilayah.

"Sedangkan dalam organisasi pembangunan ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kecamatan desa serta untuk pemanfaatannya tentu saja untuk kesejahteraan, pemerataan, dan stabilisasi kehidupan penduduk," jelas Indra.

Indra menambahkan, jika pada tata realisasi program pembangunan ada beberapa kualitas sistem yang harus diperhatikan yaitu, kualitas sistem tentang pemukiman, kualitas sistem mengenai jaringan jalan, kualitas jaringan transportasi, kualitas sistem flora atau tata hijau, dan juga kualitas sistem jaringan prasarana wilayah.

"Dan yang perlu diperhatikan lagi mengenai tata audit kualitas hidup masyarakat di kecamatan dan desa adalah kompilasi data kualitas hidup dan verifikasi data di kecamatan desa," sebutnya.

Moh. Mahsun dalam presentasinya menjelaskan manajemen aset desa dan audit keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Menurut Mahsun, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau yang biasa disebut APB desa.

"Aset desa sendiri itu ada beberapa, diantaranya kekayaan desa yang diperoleh dari hibah, hasil kerja sama, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak. Kalau kekayaan asli desa itu biasanya bisa berupa tanah kas desa," jelasnya.

Mahsun yang merupakan dewan penasehat FDAP itu menambahkan perihal sepuluh manajemen aset desa yang perlu untuk diperhatikan. Ada sepuluh manajemen aset desa yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan penilaian. "Kita harus hati-hati agar tidak terjebak dalam euphoria penggunaan keuangan desa yang berpotensi terjadi penyimpangan dengan model check list audit keuangan desa," tukas Mahsun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5167 seconds (0.1#10.140)