Gugatan Menang di PTUN, Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul Kembali Jadi Caleg

Senin, 25 Maret 2019 - 21:18 WIB
Gugatan Menang di PTUN, Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul Kembali Jadi Caleg
Gugatan Menang di PTUN, Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul Kembali Jadi Caleg
A A A
BANTUL - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul yang mencoret dirinya dalam daftar caleg tetap (DCT).

Dalam amar putusannya, majelis hakim akhirnya menyatakan gugatan Ngadiyono diterima sehingga KPU harus segera mengembalikan Nama Ngadiyono dalam DCT. Tiga majelis hakim yang diketuai Andriyani Masyitoh dan dua hakim anggota Kukuh Santiadi serta Rahmi Afriza memulai sidang putusan perkara nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN-YK pada pukul 11. 00 WIB. Secara bergantian, ketiga membacakan amar putusan.

"Mengabulkan seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat dan menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp307.000, demikian putusan kami bacakan," ujar Andriyani membacakan putusan di ruang sidang PTUN Yogyakarta di Banguntapan, Bantul, Senin (25/3/2019).

Andriyani menjelaskan, putusan hasil sidang yang dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota tersebut bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik itu banding dan kasasi. “KPU juga kami wajibkan menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut terhitung 3 hari kerja pasca putusan dibacakan," katanya disusul ketukan palu pertanda sidang selesai.

Putusan majelis hakim langsung disambut gembira dan senyum lebar dari Ngadiyono. Diapun menyebut putusan sidang, merupakan jawaban dari usahanya bersama tim kuasa hukum mencari keadilan di Indonesia.

"Kami, Gerindra dan tim pengacara, telah bekerja maksimal untuk memenangkan hak-hak kami, yang mohon maaf sedikit dizalimi. Keputusan ini menjadi titik temu dan membuktikan ternyata masih ada keadilan di Indonesia, dan ke depannya semoga dapat berlaku di seluruh Indonesia," katanya.

Usai keputusan, Ngadiyono akan melakukan kampanye dan memulihkan nama baiknya sebagai caleg untuk Daerah pemilihan 2 Gunungkidul. "Nama baik bagi saya yang punya Allah, media, masyarakat silakan mau bilang apa, tapi saya takutnya dicoret sama Allah," ucapnya.

Kuasa Hukum Ngadiyono Asman Semendawai mengungkapkan, keputusan yang diambil majelis hakim sepenuhnya merujuk pertimbangan Pasal 280 dan 285 Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu. “Di ayat 1 huruf H pasal 280 disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Dalam kasus ini, sesuai keputusan PN Negeri Sleman, Ngadiyono bukan pelaksana kampanye namun disebut tamu,” katanya.

Menanggapi putusan PTUN ini Ketua Divisi Hukum KPU DIY Siti Ghoniyatun menyatakan siap menerima putusan majelis hakim PTUN terkait Ngadiyono. "Dalam tiga hari ke depan, melalui rapat pleno kami akan mengubah SK terkait pencoretan Ngadiyono. Di surat suara masih terdapat gambar, yang kami ubah adalah pada daftar calon tetap (DPT). Kami optimistis menyelesaikannya,” katanya.

Sebelumnya, KPU Gunungkidul mencoret Ngadioyono dalam Daftar Calon Tetap (DCT) karena divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menyatakan bersalah setelah terbukti membawa mobil dinas dalam acara kampanye calon presiden Prabowo di Sleman beberapa waktu lalu. Kasus inipun begulir setelah Bawaslu tidak menanggapi sengketa yang diajukan sehingga berujung gugatan PTUN.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5046 seconds (0.1#10.140)