6 Tahun Tak Naik, PDAM Bekasi Bakal Naikkan Tarif Air 18%

Kamis, 20 Agustus 2020 - 14:30 WIB
loading...
6 Tahun Tak Naik, PDAM...
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi mengajukan penyesuaian tarif air di wilayah Bekasi. Sebab, setelah enam tahun lamanya menggunakan tarif yang sama.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi mengajukan penyesuaian tarif air di wilayah Bekasi. Sebab, setelah enam tahun lamanya menggunakan tarif air yang sama.

Rencananya, kenaikan tarif tersebut untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan sektor komersil seperti industri. Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Salim Rahman mengatakan, perusahaan sudah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi terkait kenaikan tarif tersebut. Untuk pelanggan rumah tangga naik 18% dan 20% pelanggan komersil.

”Legalitasnya sudah ditandatangani Bupati dan Wali Kota Bekasi,” kata Usep kepada wartawa Kamis (20/8/2020). Menurut dia, penyesuaian tarif baru ini sudah akan dilakukan dalam waktu dekat namun karena ada pandemi Covid-19 keputusan tersebut belum dilakukan.

”Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski di akhir tahun karena telah tertuang dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun ini,” ujarnya. (Baca: Wagub Taruh Perhatian Besar Pada Kantong Pengganti Plastik Berbahan Singkong)

Usep menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat secara lebih optimal mengingat belum seluruh warga terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi. Sebab, perusahaan air pelat merah tersebut ingin memaksimalkan pelayanan di 23 kecamatan Kabupaten Bekasi dan 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

Penyesuaian tarif perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21/2020 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.”Acuan kita Permen tapi ditetapkannya oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) yakni Bupati dan Wali Kota serta dilaporkan kepada perwakilan KPM,” ungkapnya.

Penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap seribu liter kubik bagi pelanggan katagori industri dan niaga, sedangkan bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini.”Pelanggan komersil 20% kenaikannya kalau rumah tangga 18%. Jadi masyarakat Bekasi untuk memaklumi dengan kebijakan ini,” tegasnya.

Sementara PDAM Tirta Bhagasasi membebaskan biaya penyambungan kembali sebagai upaya perekrutan pelanggan nonaktif dicakupan wilayah layanannya di Kota dan Kabupaten Bekasi. Kabar gembira untuk warga Bekasi tersebut sudah mulai berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September mendatang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Sucofindo dan ABPEDNAS...
Sucofindo dan ABPEDNAS Bangun Sumur Air Bersih di 70 Titik
NHM Peduli dan Warga...
NHM Peduli dan Warga Dusun Kobok Bersama Bangun Fasilitas Air Bersih melalui Sistem Swakelola
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved