Wajib Pajak, Ini Besaran Tarif Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Wajib Pajak, Ini Besaran...
PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian
A A A
JAKARTA - Besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan cakupan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

♦ Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
♦ Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
♦ Kontes kecantikan.
♦ Kontes binaraga.
♦ Pameran.
♦ Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
♦ Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
♦ Permainan ketangkasan.
♦ Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
♦ Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
♦ Panti pijat dan pijat refleksi.
♦ Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Morris menyampaikan, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Tetapi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Penentuan tarif baru melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan diatasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya kewenangan daerah dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

“Atas dasar hukum itulah pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan di lima sektor atas Jasa Kesenian dan Hiburan ke dalam tarif batas bawah sebesar 40 persen. Terhadap kelima sektor yang dimaksud (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa),” tuturnya.

Sebagai informasi, besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Sedangkan dalam aturan yang lama di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut diatas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10%. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam PERDA DKI Jakarta sebelumnya .

Sebagai contoh, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional yang dulunya dipungut sebesar 15% kini para penikmat hiburan ini hanya dipungut dengan tarif pajak sebesar 10%

Perubahan dalam tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif umum sebesar 10% menunjukkan upaya menciptakan keseimbangan dalam mengenakan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.

Khususnya, peningkatan tarif PBJT hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40% memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik dengan dasar hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penting bagi warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Seiring dengan langkah-langkah kebijakan tersebut, diharapkan sektor hiburan tetap berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Rekomendasi
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved