4 Fakta Ibu Lecehkan Anaknya di Tangsel, Dalang Video Pelecehan Masih Buron
Senin, 03 Juni 2024 - 21:32 WIB
loading...
Ibu melecehkan anaknya viral di media sosial. Sang ibu berinisial R (22) ternyata tinggal di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ibu melecehkan anaknya viral di media sosial. Sang ibu berinisial R (22) ternyata tinggal di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) .
Viralnya kasus pelecehan itu membuat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turun tangan. Dari kasus ini terungkap sejumlah fakta yang cukup mengejutkan.
Anak laki-laki berbaju biru yang dilecehkan dalam video tersebut masih balita. Sejumlah media menyebutkan usianya masih 2 tahun.
Sementara, sang ibu berinisial R yang berusia 22 tahun telah ditetapkan tersangka pelecehan seksual.
Baca juga: Polisi Ingatkan Risiko Hukum Sebarkan Video Ibu Cabuli Anak
2. Ibu Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R telah ditetapkan tersangka pelecehan seksual.
R dijerat pasal berlapis tentang UU ITE, UU Pornografi, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
3. Motif Pelecehan
Setelah ditelusuri R melakukan pelecehan karena hasutan seseorang. Pada 28 Juli 2023, R dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Viralnya kasus pelecehan itu membuat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turun tangan. Dari kasus ini terungkap sejumlah fakta yang cukup mengejutkan.
4 Fakta Ibu Lecehkan Anak
1. Masih BalitaAnak laki-laki berbaju biru yang dilecehkan dalam video tersebut masih balita. Sejumlah media menyebutkan usianya masih 2 tahun.
Sementara, sang ibu berinisial R yang berusia 22 tahun telah ditetapkan tersangka pelecehan seksual.
Baca juga: Polisi Ingatkan Risiko Hukum Sebarkan Video Ibu Cabuli Anak
2. Ibu Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R telah ditetapkan tersangka pelecehan seksual.
R dijerat pasal berlapis tentang UU ITE, UU Pornografi, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
3. Motif Pelecehan
Setelah ditelusuri R melakukan pelecehan karena hasutan seseorang. Pada 28 Juli 2023, R dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Lihat Juga :