3 Penyelundup Dibekuk, Polda Kepri Sita 500 Gram Sabu-sabu

Rabu, 13 Maret 2019 - 21:43 WIB
3 Penyelundup Dibekuk, Polda Kepri Sita 500 Gram Sabu-sabu
3 Penyelundup Dibekuk, Polda Kepri Sita 500 Gram Sabu-sabu
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengamankan 3 tersangka penyelundupan sabu-sabu antar provinsi. Dari tangan tiga tersangka polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram.

"Kami menangkap tiga tersangka penyelundup sabu-sabu. Ketiga tersangka berinisial S, SA, dan MI, kami amankan di wilayah Tanjungbatu, Kabupaten Karimun," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto melalui Kasubdit ll AKBP Rama Pattara, Rabu (13/3/2019).

Dia menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan ini dilakukan pada Sabtu 9 Maret 2019 sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan ini adalah hasil koordinasi bersama Satresnarkoba Polres Karimun dan Polsek Tanjungbatu.

"Ada info bahwa ada kapal atau speed yang dicurigai sering memasuki pelabuhan Tanjungbatu setiap malam hari. Kemudian anggota langsung menindaklanjuti atas informasi tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, jajarannya melihat adanya kapal yang dicurigai saat akan menepi di pantai Tanjungbatu. Saat itu terlihat penumpang dalam kapal menggunakan penutup wajah atau sebo. "Kita pun langsung mengawasi serta mengintai gerak-gerik penumpang yang mencurigai itu," sebutnya.

Kemudian, saat kapal tersebut bersandar pihaknya langsung melakukan penangkapan, serta mengeledah kapal dan tiga orang tersebut dengan hasil temuan satu bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada tiga tersangka, diketahui ketiganya membawa sabu-sabu dari daerah Tembilahan, Provinsi Riau. "Sabu-sabu ini dari Riau, rencananya akan dijual di kawasan wilayah Karimun," ujarnya.

Dia menambahkan, jajarannya saat ini sedang mengejar seseorang yang memberikan sabu-sabu kepada ketiga tersangka tersebut. "Sudah kita ketahui orangnya dan kita sedang dilakukan pengembangan untuk memburunya," tutupnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8616 seconds (0.1#10.140)