Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 11 Maret 2019 - 19:01 WIB
Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Ini Divonis 3 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa, Kades di Serang Ini Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan kepala desa (Kades) Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang , Banten, Sulaeman. Sulaeman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp497 Juta.

Sulaeman terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp113 Juta, Kades di Gresik Dijebloskan ke Penjara)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sulaeman selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti saat membacakan amar putusan, Senin (11/3/2019).

Selain pidana penjara, Sulaeman pun harus membayar uang pengganti Rp497 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh kejaksaan. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Sulaiman dipidana penjara 1 tahun.

Putusan itu sesuai tuntutan yang diberikan jaksa selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. "Hal yang memberatkan karna terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan orang banyak," kata Emy di hadapan Jaksa Subadri.

Sebelum memvonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga yakni dua orang anak yang masih kecil. (Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Ditahan Kejari)

Usai mendengarkan vonis, terdakwa Sulaeman mengaku pikir-pikir dulu sebelum kasusnya inkrah. Jaksa pun sama mengaku pikir-pikir.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7372 seconds (0.1#10.140)