Mahasiswa Seret Kawat Berduri, Demo di Kantor Gubernur Sultra Kembali Rusuh

Senin, 11 Maret 2019 - 16:28 WIB
Mahasiswa Seret Kawat Berduri, Demo di Kantor Gubernur Sultra Kembali Rusuh
Mahasiswa Seret Kawat Berduri, Demo di Kantor Gubernur Sultra Kembali Rusuh
A A A
KENDARI - Unjuk rasa mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan di Kantor Gubernur Sultra kembali rusuh, Senin (11/3/2019). Mahasiswa yang berdemo sempat menyeret kawat berduri yang dibarikade oleh pihak kepolisian. Hal ini dibalas dengan tembakan gas air mata dan semprotan water cannon.
Mahasiswa Seret Kawat Berduri, Demo di Kantor Gubernur Sultra Kembali Rusuh

Selain meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mencabut Izin Usaha Pertambangan, mahasiswa mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara mengusut tuntas kasus penganiayaan mahasiswa dan masyarakat Wawonii yang menggelar unjuk rasa Rabu lalu 6 Maret 2019. (Baca: Duduki Kantor Gubernur, Pendemo Dipukuli dan Ditembak Water Canon)

Kerusuhan kembali terjadi saat unjuk rasa menarik kawat berduri yang dipasang pihak kepolisian dan terjadi aksi pelemparan batu dan kayu ke petugas. Hingga aparat kepolisian terpaksa mengerahkan water canon dan melepaskan tembakan gas air mata ke arah demostran.
Mahasiswa Seret Kawat Berduri, Demo di Kantor Gubernur Sultra Kembali Rusuh

Kemarahan ribuan mahasiswa ini dipicu oleh lambatnya pengusutan kasus penganiayaan sejumlah mahasiswa dan masyarakat Wawonii pada Rabu 6 Maret 2019 lalu.
Mahasiswa Seret Kawat Berduri, Demo di Kantor Gubernur Sultra Kembali Rusuh


Tidak hanya itu Kapolda yang tengah menenangkan massa justru tidak dihiraukan oleh ribuan mahasiswa dan kembali melakukan aksi pelemparan batu.


Menurut mahasiswa berdasarkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 yang direvisi Nomor 1 tahun 2014 tentang Kawasan Pesisir menegaskan Pulau Wawonii tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai kawasan pertambangan yang hanya seluas 1.800 kilo meter persegi.

“Jika melihat RT RW dan Undang-undang Kawasan Pesisir luas kawasan yang diperbolehkan untuk ditambang harus di atas 2.000 kilometer persegi,” kata salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya. Hingga saat ini ribuan pengunjuk rasa masih bertahan di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9283 seconds (0.1#10.140)