Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah Sebagai DPO

Senin, 11 Maret 2019 - 16:31 WIB
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah Sebagai DPO
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah Sebagai DPO
A A A
SERANG - Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada dua tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten .

Keduanya yakni Direktur PT PMS berinisial RMN tersangka mafia tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan HU aktor intelektual kasus mafia tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (Baca Juga: Polda Banten Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah)

"Mereka sudah kita panggil, namun tidak datang. Begitu juga saat didatangi ke kediamannya, juga sudah tidak ada. Diduga kedua tersangka dilindungi atau disembunyikan oleh banyak pihak," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Mafia Tanah Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, Senin (11/3/2019).

Dia menduga, penasehat hukum RMN sudah mengelabui penyidik karrna sesuai hasil koordinasi dengan pihak imigrasi dan travel didapatkan bahwa tersangka tidak pergi ke Sydney Australia pada tanggal 16 Februari 2019.

"Langkah selanjutnya kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang memberikan tiket yang isinya tidak benar untuk menghambat proses penyidikan," ujarnya. (Baca Juga: 4 Tersangka Mafia Tanah Mangkir saat Pemeriksaan Polda Banten)

Sementara tersangka HU yang berperan sebagai aktor intelektual membuat surat oper garapan selanjutnya terbit rekomendasi dan izin prinsip untuk kuasa lahan 10 hektare di Cikande, Kabupaten Serang pun menghindar saat akan dilakukan penangkapan sepulang ibadah umroh di Bandara Soekarno Hatta.

"Kami lakukan pengintaian dengan pihak bandara untuk memastikan jika tersangka HU sudah tiba di bandara Soetta. Namun, tersangka mengganti pakaiannya dan menutupi wajahnya dengan masker," kata Novri.

Saat dikejar ke kediamannya, ternyata tersangka tidak berada di rumahnya. "Seharusnya HU turut mendukung proses penegakan hukum dengan sikap kooperatif," ujarnya di dampingi Kasubdit II Harta Benda Bangunan Dirkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.

Meski demikian, satgas masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka dan telah menerbitkan DPO untuk disebar ke seluruh kepolisian. Bahkan pihaknya tidak akan segan untuk bertindak tegas apabila tidak menyerahkan diri ke Polda Banten.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5256 seconds (0.1#10.140)