KPU Banten Coret 8 WNA dari DPT Pemilu

Jum'at, 08 Maret 2019 - 05:48 WIB
KPU Banten Coret 8 WNA dari DPT Pemilu
KPU Banten Coret 8 WNA dari DPT Pemilu
A A A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mencoret 8 Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Delapan WNA tersebar di Kota Cilegon, Serang dan Tangerang Selatan.

"Semua WNA yang masuk dalam DPT itu (total 8 orang se Banten) sudah dilakukan penghapusan dari DPT oleh KPU Kabaupaten kota setempat, karena mereka tidak berhak memilih sesuai peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Banten Agus Sutisna kepada wartawan. Kamis (7/3/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Kemendagri ada 101 WNA secara nasional, di Banten terdapat 6 dugaan WNA yang masuk DPT pemilu 2019. Data ini tersebar di Cilegon 1 dan di Tangsel 5.

Kemudian, dari hasil kordinasi dengan Dukcapil dan versifikasi faktual oleh KPU Kabupaten kota se Banten didapatkan atau terkonfirmasi satu WNA asal Jerman di Cilegon, di Tangsel 3 WNA, 2 dari Jepang dan 1 dari Tanzania. Sementara dua yang diduga WNA ternyata WNI atas nama Amirudin dan Susanto.

Selanjutnya, berdasarkan hasil kordinasi KPU dengan Dukcapil Kabupaten kota se Banten, ditemukan data baru WNA yg masuk DPT. Satu orang WNA asal Mesir di Kota Serang, satu orang WNA asal Philipina di Cilegon, dan dua orang WNA asal Italia dan Selandia Baru di Tangsel.

"Semua ini barang pasti langsung dicoret dari DPT. Temuan ini ikhtiar kawan-kawan kemudian ketemu ini," ujarnya.

Menurutnya, lolosnya delapan WNA dikarnakan kurang cermatnya petugas Pantarlih (Panita Pemutahiran data pemilih). Sebab, warna dan jenis KTP WNI dengan WNA nyaris sama, yang membedakan hanyalah kolom kewarganegaraannya saja.

"Kalau mau, KTP WNA dibedakan warnanya," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7104 seconds (0.1#10.140)