Sumber Tak Jelas, Uang Rp40 Miliar dari Argentina Disita

Rabu, 06 Maret 2019 - 08:26 WIB
Sumber Tak Jelas, Uang Rp40 Miliar dari Argentina Disita
Sumber Tak Jelas, Uang Rp40 Miliar dari Argentina Disita
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, kemarin menyita uang senilai Rp40.068.390.288 untuk negara. Uang tersebut merupakan uang pengembalian dari empat terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditransfer dari Argentina oleh SATeGral Juan D Peron.

Empat terpidana TPPU yaitu Rahmawati, Cristian Tanos, Didin Solihin Aziz alias Ridzky Aditya, dan Herman Sanjaya. Mereka telah divonis hakim PN Serang dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Modus para pelaku adalah bekerjasama dengan orang asing dan Udeze Celestine Namemeka alias Emeka, yang kini masih berstatus DPO menerima transfer uang dari Argentina melalui rekening Bank Mandiri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus TPPU itu bermula pada pertengahan 2017 lalu. Awalnya, Emeka menghubungi Cristian Tanos untuk membuka rekening perusahaan bernama Sinar Kawaluyaan. Selanjutnya, Cristian menghubungi Didin untuk membuka rekening tersebut. Namun pada waktunya, Cristian dan Didin tidak bisa memenuhinya lantaran perusahaan Sinar Kawaluyaan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun setelah beberapa bulan berselang, Didin kembali menghubungi Cristian, jika sahabatnya Rahmawati memiliki kenalan di Bank Mandiri yang bisa membantu membuka rekening atas nama perusahaan Sinar Kawaluyaan. Kemudian, Cristian kembali menghubungi Emeka untuk meminta kelengkapan administrasi.

Emeka bersama temannya, Small Body, kembali menghubungi Cristian untuk membuka rekening baru atas nama PT Solar Turbines Internasional, karena akan ada uang dari luar negeri masuk Indonesia. Selanjutnya, Cristian kembali menghubungi rekannya, Herman Sanjaya, guna membantu mendirikan perusahaan dan membuka rekening tabungan.

Awal Januari 2018, Herman pun membuka rekening di Bank Mandiri KCP Ciceri Serang atas nama PT Solar Turbines Internasional. Tujuannya untuk menerima uang lebih kurang USD3.321.000 atau senilai Rp43.953.170.300,00 dari Gasoducto Del Pacifico Argentina SA Te Gral Juan D Peron. Kemudian, Cristian memerintahkan Herman untuk mentransfer uang ke rekening PT Sinar Kawaluyaan.

Dengan ditemani Didin, pada 8 Januari 2018 Herman ke Bank Mandiri KCP Ciceri Serang dan melakukan pengiriman uang ke PT Sinar Kawaluyaan sebesar Rp20 miliar yang dilakukan dalam dua kali transaksi masing-masing Rp10 miliar.

Setelah melakukan pengiriman ke Sinar Kawaluyaan, Cristian kembali memerintahkan Herman untuk mengambil uang yang ada di rekening PT Solar Turbines Internasional. Namun pada saat pengambilan, Bank Mandiri KCP Ciceri Serang tidak bisa mencairkan uang tersebut karena rekening PT Sinar Kawaluyaan tidak valid sehingga harus dilakukan pemblokiran oleh Bank Mandiri.

Pemblokiran itu dilakukan lantaran Herman selaku nasabah tidak bisa menjelaskan informasi terkait sumber dana, dokumen pembukaan rekening, asal-usul dana yang masuk, serta untuk pembukaan blokir rekening harus membuat underlying transaction (invoice) dan bukti transfer dari pengirim dana.

Dengan adanya pemblokiran dari bank, Herman kemudian memberitahukan hal itu kepada Cristian. Kemudian, Cristian, Didin, dan Herman mencari cara agar uang yang ada di PT Sinar Kawaluyaan bisa ditransfer kembali ke rekening PT Solar Turbines Internasional. Siasat pun disusun. Surat perjanjian kerja sama di atas meterai 6.000 pada 28 Desember 2017, antara Herman Sanjaya selaku direktur PT Solar Turbines Internasional dan Rahmat Hendrawan selaku direktur PT Sinar Kawaluyaan.

Uang dari pencairan dari bank itu direkayasa untuk modal usaha dan pengembangan properti sebesar Rp20 miliar. Namun pada saat melakukan pentransferan dari PT Sinar Kawaluyaan ke PT Solar Turbines Internasional dibatalkan oleh bank lantaran Herman melakukan kesalahan secara administrasi pada validasi legalitas perusahaan dan mengakibatkan terjadinya pemblokiran rekening oleh pihak Bank.

Adanya kecurigaan itu, Bank Mandiri kemudian melaporkan hal itu ke Mabes Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Polri menetapkan Rahmat Hendrawan selaku pemilik rekening PT Sinar Kawaluyaan. Dari keterangan ke Rahmat, polisi kembali menetapkan Cristian, Herman, dan Rahmawati sebagai tersangka.

Setelah pengembangan dari keempatnya, pada April 2018, kemudian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap seseorang warga negara Nigeria bernama Bernadetha Fallentyhna Hadjon.

Dari penggeledahan itu ditemukan foto rekening koran pada Bank Mandiri atas nama PT Solar Turbines International dan memperoleh keterangan bahwa rekening tersebut merupakan milik dari teman yang bernama Ekene Malachy Ahodu, sesama warga negara Nigeria. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara.

Kajari Serang Azhari mengatakan uang transferan dari luar negeri itu berbentuk dolar Amerika senilai USD3.321.000, jika dirupiahkan mencapai Rp43.953.170.300. Uang itu akan dikembalikan ke negara, masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kasus itu ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Azhari, uang yang dikirim dari luar negeri itu tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi, illegal loging, ataupun narkotika. Pelaku hanya tidak bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dana yang diambil dari Argentina tersebut.

"Ini perkara modus operandinya, yaitu keempat terdakwa bekerjasama dengan orang asing dan DPO (Udeze Celestine Namemeka alias Emeka) menerima transfer uang dari Argentina melalui rekening Bank Mandiri," ujarnya.

Azhari mengungkapkan, uang kiriman dari Argentina itu sempat diambil oleh ketiga terdakwa yaitu Cristian, Herman, dan Didin sebesar Rp3,9 miliar, saat ketiganya berada di Bandung. "Sedangkan terdakwa Rahmawati berperan sebagai pembuka rekening karena mengaku memiliki kenalan di bank, juga telah menikmati uang hasil TPPU tersebut senilai Rp700 juta," ungkapnya. (Teguh Mahardika)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5226 seconds (0.1#10.140)