Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

Minggu, 02 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Kabar Gembira bagi Pemilik...
Kebijakan Pembebasan BPHTB yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan BPHTB. (Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Harga rumah di Jakarta sangat tinggi. Tak heran membeli dan memiliki di kota yang menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar di Indonesia ini, merupakan prestise tersendiri. Semua orang sepakat. Tetapi tidak semua orang memahami apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, ketika seseorang atau perusahaan membeli tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan atas nilai transaksi tersebut.
Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

"Pemerintah DKI Jakarta membebaskan BPHTB perolehan pertama sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu," paparnya.

Kebijakan Pembebasan BPHTB yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut di antaranya dijelaskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu: 1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan; 2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100 persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti dan ; 3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar.
Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Rekomendasi
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved