Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

Minggu, 02 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Kabar Gembira bagi Pemilik...
Kebijakan Pembebasan BPHTB yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan BPHTB. (Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Harga rumah di Jakarta sangat tinggi. Tak heran membeli dan memiliki di kota yang menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar di Indonesia ini, merupakan prestise tersendiri. Semua orang sepakat. Tetapi tidak semua orang memahami apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, ketika seseorang atau perusahaan membeli tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan atas nilai transaksi tersebut.
Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

"Pemerintah DKI Jakarta membebaskan BPHTB perolehan pertama sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu," paparnya.

Kebijakan Pembebasan BPHTB yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut di antaranya dijelaskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu: 1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan; 2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100 persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti dan ; 3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar.
Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Rekomendasi
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved