Kemendagri Belum Tunjuk Pj Bupati Bekasi Jelang Akhir Jabatan Dani Ramdan

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:37 WIB
loading...
Kemendagri Belum Tunjuk...
Menjelang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kemendagri tak kunjung menunjuk pejabat baru. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Kekosongan posisi kepala daerah berpotensi terjadi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, menjelang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung menunjuk pejabat baru.

Masa tugas Dani Ramdan berakhir 18 Mei 2024 lalu sesuai surat tugas perpanjangan. Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024.

Hanya saja, hingga menjelang akhir masa jabatan, Kemendagri tak kunjung menerbitkan surat penunjukan pejabat baru.

Baca juga: Genjot Kinerja Perangkat Daerah, Pj Bupati Bekasi Terapkan IKP

Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid mengatakan, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Kemendagri selayaknya telah menentukan siapa sosok yang ditugasi memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir. Keterlambatan penetapan kepala daerah dapat membuat kekosongan pemimpin.

Bahkan, kekosongan jabatan telah terjadi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, masa tugas Dani Ramdan telah berakhir sejak beberapa hari lalu.

“Memang ini menjadi kondisi tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah. Hanya saja, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal.

Dalam beberapa kasus, ketiadaan kepala daerah dapat diisi Sekda yang menjadi pelaksana harian wali kota/bupati. Namun, penunjukan Plh pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya.

“Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi plh bupati, tapi tetap harus ada SK-nya dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono berpendapat keterlambatan ini biasanya disebabkan 2 faktor. Pertama, belum ada calon penjabat atau masih dalam pertimbangan menteri.

“Kedua, kesibukan internal Kemendagri, khususnya Mendagri sedang tidak ada di tempat sehingga belum sempat menandatangani SK,” ujarnya.

Dalam kondisi ini, Soni mendorong segera menetapkan penjabat atau menunjuk pelaksana harian. “Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan daerah maka ditunjuk oleh Pj Gubernur Jabar seorang pelaksana bupati yang dijabat oleh sekda atau pejabat lain bila sekdanya berhalangan,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan tugasnya berakhir dalam waktu dekat. Kemudian menjelang akhir jabatannya, Dani mengaku belum mendapatkan informasi penggantinya.

“Memang belum ada informasi dari Kemendagri seperti apa. Namun secara aturan sesuai SK dan berita acara akan habis. Hingga kini belum ada kepastian, kita tunggu besok (hari ini) seperti apa. Saya selaku yang ditugasi hanya menjalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Rekomendasi
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Berita Terkini
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved