Begini Cara Pelaku Buat Ekstasi dan Kelabui Perawat di Rumah Sakit
Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:48 WIB
loading...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, polisi menangkap seorang kurir berinisial MW (36), dan pelaku pembuat pil ekstasi di kamar VIP rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat, berinisial AU (42). Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat , Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, polisi menangkap seorang kurir berinisial MW (36), dan pelaku pembuat pil ekstasi di kamar VIP rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat, berinisial AU (42). Pihak rumah sakit tidak mengetahui aktivitas pelaku, meskipun perawat dan petugas kebersihan rajin bolak-balik ke dalam ruangan.
"Rumah sakit tidak paham ada kejadian begini, karena mereka hanya merawat. Perawat 3x dalam sehari minimal masuk, cleaning service juga membersihkan 3x1 hari juga," kata Heru di Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).
Heru menambahkan, pelaku dapat menyimpan rapi segala peralatan untuk membuat barang haram tersebut. Para pelaku bisa mengelabui petugas, karena terlebih dahulu mempelajari jadwal para perawat.
"Dia melihat jadwal kapan perawat masuk. Sampai sekarang perawat kita mintai keterangan mereka mengaku tidak tahu ," tuturnya. (Baca juga; Dirawat di RS, Napi Ini Jadikan Ruang VIP untuk Produksi Ekstasi )
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online. Wildan menyebut, pengemudi ojek online itu tidak tahu yang dikirimnya narkoba.
"Rumah sakit tidak paham ada kejadian begini, karena mereka hanya merawat. Perawat 3x dalam sehari minimal masuk, cleaning service juga membersihkan 3x1 hari juga," kata Heru di Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).
Heru menambahkan, pelaku dapat menyimpan rapi segala peralatan untuk membuat barang haram tersebut. Para pelaku bisa mengelabui petugas, karena terlebih dahulu mempelajari jadwal para perawat.
"Dia melihat jadwal kapan perawat masuk. Sampai sekarang perawat kita mintai keterangan mereka mengaku tidak tahu ," tuturnya. (Baca juga; Dirawat di RS, Napi Ini Jadikan Ruang VIP untuk Produksi Ekstasi )
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual barang haram ini menggunakan ojek online. Wildan menyebut, pengemudi ojek online itu tidak tahu yang dikirimnya narkoba.
Lihat Juga :