Selebgram Zoe Levana Terobos Jalur Bus Transjakarta, Dishub: Kami Tilang
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:38 WIB
loading...
Dishub DKI Jakarta memastikan selebgram Zoe Levana yang mobilnya menerobos jalur bus Transjakarta/busway akan dikenakan tilang. Foto: IG zoe_levana
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan selebgram Zoe Levana yang mobilnya menerobos jalur bus Transjakarta/busway akan dikenakan tilang. Rencananya besok yang bersangkutan dihubungi pihak kepolisian untuk kemudian ditilang.
"Sesuai dengan arahan Gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan sesuai akun media sosialnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Terobos Busway di Jalan Raya Panjang, Sopir BMW Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang yakni denda maksimal Rp500 ribu," tambahnya.
Dia mengimbau masyarakat siapa pun yang berada di jalan raya saat mengemudikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor agar tetap mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan serta arahan petugas di lapangan.
"Sesuai dengan arahan Gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan sesuai akun media sosialnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Terobos Busway di Jalan Raya Panjang, Sopir BMW Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang yakni denda maksimal Rp500 ribu," tambahnya.
Dia mengimbau masyarakat siapa pun yang berada di jalan raya saat mengemudikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor agar tetap mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan serta arahan petugas di lapangan.
Lihat Juga :