Diduga Cinta Segitiga, Siti Aniaya Tetangga hingga Babak Belur

Rabu, 20 Februari 2019 - 21:06 WIB
Diduga Cinta Segitiga, Siti Aniaya Tetangga hingga Babak Belur
Diduga Cinta Segitiga, Siti Aniaya Tetangga hingga Babak Belur
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Nahas dialami Nila Wati (43). Warga Jalan Trans Kotawaringin Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng itu babak belur dianiaya temannya Siti Nur Cahya Ningsing (40).

Diduga Siti tega menganiaya Nila karena cemburu buta lantaran suaminya Syahrudin dekat dengan Nila. "Jadi pada Selasa 19 Febuarai 2019 pukul 23.20 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kobar menerima laporan TindakPidana Penganiayaan dengan terlapor adalah Siti masih teman korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo kepada MNC Media, di Mapolres, Rabu (20/2/2019) sore.

Tri menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa 19 September 2019 sekira pukul 21.30 WIB di depan rumah korban di Jalan Trans Kotawaringin Kelurahan Baru. "Pelaku adalah warga Jalan Gusti Abdullah RT 02/RW 02 Kelurahan Raja Seberang Kecamatan Arsel," katanya.

Dijelaskan, kronologis, pada Selasa 19 Februari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku dan korban karaoke bersama di Royal Family dengan mengajak Syahrudin (suami pelaku) dan Endek (Paman pelaku). Pada saat karaoke mereka sempat meminum arak. "Kemudian saat hendak pulang, korban berboncengan motor dengan Syahrudin (suami pelaku), dan pelaku sama sang paman. Semua dalam kondisi mabuk. Setelah itu korban diantar pulang ke rumah dan Syahrudin kemudian juga pulang ke rumah," jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB saat korban duduk sambil minum kopi di depan rumahnnya bersama temannya Rita, tiba-tiba pelaku (Siti) datang dan melemparkan baju Syahrudin (suami pelaku) ke arah korban.

"Tanpa basa-basi pelaku langsung menarik rambut korban dan memelintirnya (menjambak) dengan menggunakan tangan kanan dan menghempaskan kepala korban ke lantai yang terbuat dari kayu ulin sebanyak 3 kali. Darahpun berceceran di lantai dan muka korban," terangnya.

Lalu pelaku pergi meninggalkan korban. Saat pelaku pergi, korban sempat mengatakan jika pelaku 'Bangsat'. "Merasa tidak terima dengan perkataan korban, pelaku kembali lagi dan memelintirnya (menjambak) rambut korban dengan menggunakan tangan kanan dan kembali mengehempaskan kepala korban ke lantai yang terbuat dari kayu ulin sebanyak lebih dari 1 kali," katanya.

Saat kejadian teman korban yang bernama Rita tidak melakukan apa-apa hanya berteriak untuk menyudahi penganiayaan tersebut. "Rita takut untuk melerai. Setelah itu korban berlari dan meminta pertolongan dan pelaku kabur," ujarnya lagi.

Ditambahkan, atas laporan korban ke kantor polisi, kemudian Anggota Unit PPA Polres Kobar mendatangi warung pelaku, namun pelaku sudah tidak berada di rumah.

"Anggota unit PPA baru bisa menangkap pelaku usai mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke warungnya, dan langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kobar untuk diperiksa," sebutnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Siti mengaku tega menganiaya temannya sendiri lantaran cemburu suaminya Syahrudin dituduh dekat dengan Nila. "Saya cemburu dia (Nila) dekat dengan suami saya," jawabnya singkat dengan muka marah saat diperiksa penyidik Unit PPA polres Kobar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9846 seconds (0.1#10.140)