Jadi Tersangka Kampanye di Kampus, Caleg PSI segera Dilimpahkan ke Jaksa

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:24 WIB
Jadi Tersangka Kampanye di Kampus, Caleg PSI segera Dilimpahkan ke Jaksa
Jadi Tersangka Kampanye di Kampus, Caleg PSI segera Dilimpahkan ke Jaksa
A A A
TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang bakal segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ranat Mulia Pardede calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada kejaksaan. Caleg PSI Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tanjungpinang ini menjadi tersangka melanggar undang-undang pemilu karena berkampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang pada Januari 2019 lalu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, setelah dilimpahlan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang proses kasusnya sudah masuk tahap 2 (P21).

Tersngka terbukti bersalah melakukan kampanye di tempat terlarang undang-undang pemilu. Dia menyampaikan, hasil musyawarah dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang akan dilaksanakan penyerahan berkas dan tersangkanya.

"(Kamis) besok rencananya akan dilaksanakan penyerahan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum di Gakkumdu," ujar Alie saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang, Rabu (20/2/2019).

Dikatakannya, dalam kasus ini alat bukti yang diperoleh adalah kartu tanda pengenal caleg bersangkutan yang dibagi-bagi kepada mahasiswa di kampus. Alie menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa sebanyak enam orang terdiri dari Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, mahasiswa, pelapor dan tersangka. "Pelanggaran berupa kampanye di Kampus. Alat bukit kartu nama yang dibagikan di kampus," kata Alie.

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka dalam Pasal 521 dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. "Tersangka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun penjara. Sejauh ini tersangka sangat kooperatif atas proses hukumnya," kata Alie.

Kasus pelanggaran kampanye oleh Ranat Mulia Pardede di Kampus STIE Pembangunan Tanjunginang tercium Bawaslu Tanjungpinang. Di mana Bawaslu menerima informasi dugaan pelanggaran itu dari mahasiswa.

Setelah proses investigasi dan klarifikasi selasai dilakukan, Bawaslu kemudian menyerahkan kasusnya ke Polres Tanjungpinang. Setelah terpenuhi unsur pidananya, Sentra Gakkumdu lanjutkan tahap penyidikan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan. Sentra Gakkumdu Tanjungpinang memutuskan bahwa laporan dengan nomor register: 02/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 dugaan pelanggaran kampanye di salah satu tempat pendidikan di Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini sekaligus pengarah Sentra Gakkumdu menyampaikan keputusan yang diambil sesuai dengan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu yang bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak.

Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. "Secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Tanjungpinang," kata Zaini.

Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan gedung pemerintahan sebagai tempat kampanye. Bawaslu secara intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu, bahkan membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat.

"Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar, dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat, agar tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6466 seconds (0.1#10.140)