Pelaku Rampok Wanita Open BO di Apartemen Kemayoran karena Kesal Minta Tip Rp100 Ribu
Senin, 20 Mei 2024 - 19:30 WIB
loading...
Polisi mengungkap alasan 2 pria berinisial AS (34) dan CH (21) menyekap hingga merampok wanita open BO berinisial RJ (19) di apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: SINDOnews/Giffar Rivana
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap alasan 2 pria berinisial AS (34) dan CH (21) menyekap hingga merampok wanita open BO berinisial RJ (19) di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) lalu. Mereka kesal diminta tambahan tip sebesar Rp100 ribu.
AS dan CH sudah dua kali menyewa jasa open BO kepada RJ. Yang pertama, RJ mematok harga Rp400 ribu, namun RJ merasa harganya tak cocok dan meminta tambahan tip Rp100 ribu.
Baca juga: Pengakuan Wanita Open BO yang Terjaring Razia: Saya Enjoy
Karena kesal diminta Rp100 ribu, AS dan CH memesan untuk kedua kalinya. Kali ini keduanya sudah berniat menyekap dan merampok RJ di apartemen.
"Jadi niatan pertama adalah mencuri karena dia kecewa, balas dendam kemudian mencuri. Berniat mencuri HP dan uangnya dengan cara dilakban dan diikat. Setelah itu mereka mengambil barangnya dan uangnya, lalu kabur dari lokasi. Nah, si korban berhasil melepaskan lakbannya dan berteriak," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino, Senin (20/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, atas perbuatannya AS dan CH terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidana Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ucapnya.
AS dan CH sudah dua kali menyewa jasa open BO kepada RJ. Yang pertama, RJ mematok harga Rp400 ribu, namun RJ merasa harganya tak cocok dan meminta tambahan tip Rp100 ribu.
Baca juga: Pengakuan Wanita Open BO yang Terjaring Razia: Saya Enjoy
Karena kesal diminta Rp100 ribu, AS dan CH memesan untuk kedua kalinya. Kali ini keduanya sudah berniat menyekap dan merampok RJ di apartemen.
"Jadi niatan pertama adalah mencuri karena dia kecewa, balas dendam kemudian mencuri. Berniat mencuri HP dan uangnya dengan cara dilakban dan diikat. Setelah itu mereka mengambil barangnya dan uangnya, lalu kabur dari lokasi. Nah, si korban berhasil melepaskan lakbannya dan berteriak," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino, Senin (20/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, atas perbuatannya AS dan CH terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidana Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ucapnya.
Lihat Juga :