Perjuangkan Hak-hak Nursiyah, RPA Perindo Serahkan Dokumen ke Sudin Nakertrans Jakut

Jum'at, 17 Mei 2024 - 18:44 WIB
loading...
Perjuangkan Hak-hak...
RPA Partai Perindo terus mendampingi Nursiyah untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya dari perusahaan eksportir ikan di Jakarta Utara. Foto/MPI/jonathan simanjuntak
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus mendampingi Nursiyah untuk mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya dari perusahaan eksportir ikan di Jakarta Utara. Hari ini RPA Perindo mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Utara untuk menyerahkan dokumen pendukung.

"Hari ini adakah pemanggilan RPA perindo terkait dengan laporan atau pengaduan kita terkait upah yang di bawah UMP DKI Jakarta kemudian juga Jamsostek Naker dan Kesehatan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan," kata Kuasa Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Jumat (17/5/2024).

Nursiyah merupakan terpidana kasus pencurian yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Dalam persidangan, Nursiyah mengaku dirinya melakukan pencurian karena kekurangan. Nursiyah mengaku dirinya digaji di bawah Upah Minimal Provinsi (UMP) selama bekerja. Nursiyah juga tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan atau jaminan kesehatan. "Kita sudah berikan bukti-bukti dokumen yang membuktikan bahwa itu terjadi dan itu sudah kami buat tanda terimanya," ucap dia.

Baca juga: Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan Jakut Rp600 Juta

Amriadi berharap Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Utara mengeluarkan nota pemeriksaan dan penetapan terhadap perusahaan ekspor yang memperkerjakan Nursiyah. RPA Perindo pun berharap agar kasus ini tak berlarut-larut.

"Ini akan kita bawa juga langkah selanjutnya akan kita minta atensi ibu Menteri Naker dengan ini agar tidak berlarut lagi agar menjadi pelajaran dari perusaah menjaga dan menghormati norma-norma hukum," ungkap dia.

Baca juga: Nursiyah Divonis 1 Tahun 3 Bulan, RPA Perindo Akan Ajukan Pembebasan Bersyarat

Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel, mengatakan proses selanjutnya ialah Sudin Naker Jakarta Utara bakal menerima dokumen dari pihak perusahaan. Kenzo berharap agar kasus ini tetap berpedoman pada keadilan dan kejujuran.

"Kami berharap untuk bidang pengawasan ini akan memberikan fasilitasi yang sebaik-baiknya sejujur-jujurnya, jangan sampai terjadi pembelaan ke pihak-pihak yang tidak patut dibela," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved