Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Korbannya Perempuan Hamil di Pejambon Gambir
Jum'at, 17 Mei 2024 - 15:17 WIB
loading...
Polisi menangkap pelaku tabrak lari di Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku DH (33) yang mengemudikan Daihatsu Gran Max bernopol G 1148 DG menabrak pengendara motor yang membonceng perempuan hamil. Foto: SINDOnews/Widya Michella
A
A
A
JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku tabrak lari di Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial DH (33) yang mengemudikan Daihatsu Gran Max bernopol G 1148 DG menabrak pengendara motor.
Polisi berhasil menangkap pelaku karena pelat nomor mobil tertinggal di lokasi kejadian. Tim langsung melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan dan bergerak ke Brebes, Jawa Tengah. DH ditangkap di Brebes, Kamis, 16 Mei 2024.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) Jo Pasal 312 Jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Sadis! Wanita Korban Tabrak Lari di Depok Dibuang Dekat Kandang Ayam
Sebagai informasi, polisi mendapatkan laporan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) pukul 05.40 WIB.
Tim 3 Yanmas Unit Laka lantas Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Pejambon tepatnya di depan Kantor Kemlu, Jakarta Pusat.
"Setelah mendapat laporan segera anggota mengecek TKP dan melakukan olah TKP. Didapat saksi dan alat bukti nopol Gran Max G 1148 DG di TKP kemudian mengecek korban ke RS Sumber Waras," kata Setiyono.
Polisi berhasil menangkap pelaku karena pelat nomor mobil tertinggal di lokasi kejadian. Tim langsung melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan dan bergerak ke Brebes, Jawa Tengah. DH ditangkap di Brebes, Kamis, 16 Mei 2024.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) Jo Pasal 312 Jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Sadis! Wanita Korban Tabrak Lari di Depok Dibuang Dekat Kandang Ayam
Sebagai informasi, polisi mendapatkan laporan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) pukul 05.40 WIB.
Tim 3 Yanmas Unit Laka lantas Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Pejambon tepatnya di depan Kantor Kemlu, Jakarta Pusat.
"Setelah mendapat laporan segera anggota mengecek TKP dan melakukan olah TKP. Didapat saksi dan alat bukti nopol Gran Max G 1148 DG di TKP kemudian mengecek korban ke RS Sumber Waras," kata Setiyono.
Lihat Juga :