DPR Desak KY dan MA Selidiki Putusan Bebas Bandar 3,4 Kg Sabu

Rabu, 13 Februari 2019 - 13:46 WIB
DPR Desak KY dan MA Selidiki Putusan Bebas Bandar 3,4 Kg Sabu
DPR Desak KY dan MA Selidiki Putusan Bebas Bandar 3,4 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Putusan bebas PN Makassar terhadap Syamsul Rijal, terdakwa bandar sabu-sabu seberat 3,4 kg mendapat sorotan anggota DPR. Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) proaktif menyelidiki putusan tersebut.

Sahroni mengatakan putusan bebas yang dijatuhkan hakim PN Makassar menjadi anomali dan mencederai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal diusung pemerintahan Jokowi-JK. Terlebih Ketua MA Hatta Ali telah menekankan jajarannya perihal narkoba sebagai kasus prioritas.

“Informasi yang saya terima, baik Polri maupun kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu 3,4 kg tersebut namun hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba,” kata Sahroni, Rabu (13/2).

Sahroni mengingatkan, paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya sorotan negatif terhadap hakim. Fakta bahwa KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim semakin memperkuat anggapan negatif masyarakat terhadap sistem peradilan.

Karenanya Sahroni mendorong KY menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar puluhan kilogram sabu-sabu tersebut. Tujuannya tegas Sahroni, agar masyarakat mengerti apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah.

“Komisi Yudisial dan Bawas MA harus proaktif memantau peradilan kasus besar, termasuk vonis bebas untuk bandar narkoba 3,4 Kg sabu yang banyak pihak nilai janggal ini. KY dan Bawas MA harus memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak,” jelasnya.

Politisi NasDem yang kembali menjadi caleg dari Dapil Jakarta III ini juga meminta Polri dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan internal. Menurutnya, Kapolri dan Jaksa Agung juga harus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Pastikan apakah memang penyidikan hingga dakwaan ada bermasalah dan berdampak pada lemahnya bukti. Apakah ada jajarannya yang bermain mata dalam kasus ini,” tandasnya.

Diketahui, Syamsul Rijal alias Kijang ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018. Sebelumnya ia menjadi buronan sejak April 2016 pascapenangkapan empat tersangka yakni Brigpol Supardi, Edy Wilow, Haris, dan Brigpol Eddy Chandra yang keseluruhannya telah divonis 16 tahun penjara. Barang bukti sabu-sabu seberat 3,4 kg milik jaringan ini diperoleh Polres Pinrang pada 7 April 2016 lalu.

Syamsul Rijal dituntut selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan penjara. Namun Selasa 8 Januari 2019, majelis hakim yang terdiri atas Mona Rika Pandegirot, Cenning Budiana dan Aris Gunawan menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini ditanggapi JPU dengan pengajuan kasasi ke MA, Senin 21Januari lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian, kepada media memastikan bukti yang diajukan ke pengadilan sama dengan yang diserahkan pihak kepolisian. Dirinya mengamini pengajuan permohonan kasasi ke Kejaksaan Tinggi pascaputusan tersebut.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4607 seconds (0.1#10.140)