Polres Raja Ampat Selidiki Dugaan Pelanggaran Operasional PT GAG Nikel

Senin, 11 Februari 2019 - 17:32 WIB
Polres Raja Ampat Selidiki Dugaan Pelanggaran Operasional PT GAG Nikel
Polres Raja Ampat Selidiki Dugaan Pelanggaran Operasional PT GAG Nikel
A A A
WAISAI - Tim khusus Polres Raja Ampat yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Raja Ampat, Kompol Achmad Rumalean, diturunkan untuk menyelidiki sejumlah dokumen perizinan serta beberapa masalah yang terjadi di perusahaan tambang Nikel, PT GAG Nikel yang beroperasi di wilayah Pulau GAG, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat.

Penyelidikan terkait perizinan dan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah PT Gag Nikel oleh tim khusus Polres Raja Ampat yang berjumlah 12 personel.

Kapolres Raja Ampat AKBP, Edy Setyanto Erning mengatakan, tim yang diturunkan ke tambang nikel PT GAG Nikel tersebut guna melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dokumen perizinan perusahan lainnya.

"Yang kami periksa, mulai dari Izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP-OP), Pengecekan perizinan jeti, pengecekan setoran pajak ke Pemerintah, BBM yang digunakan dan izin timbun, izin angkut dan lain-lain," ungkap Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning, Senin (11/2/2019).

Selain itu menurut Edy, sejumlah dokumen perizinan lainnya juga turut diperiksa oleh Tim Khusus Polres Raja Ampat.

"Selain itu juga, ada izin tenaga kerja Asing, pengecekan tentang amdal dan izin lingkungan, izin pendaratan alat berat, pengecekan terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), izin lingkungan dan pengendalian air, perizinan pengelolaan limbah B3 sebagai penghasil dan pengumpul, pengecekan tenaga kerja lokal dan BPJS ketenagakerjaan yang kami periksa dan selidiki," jelas Edy.

Saat ditanya tentang adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan tim kepolisian melakuan pemeriksaan tersebut menurut AKBP Edy, hal tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan sementara soal beberapa hal yang dianggap melanggar undang-undang.

"Dari hasil pengecekan perizinan PT Gag Nikel akan diadakan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Raja dan apabila memenuhi unsur pidana maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami tentunya akan melibatkan pihak terkait diantaranya Pemerintah Daerah (PTSP), pihak syahbandar dan instansi terkait lainnya," timpal AKBP Edy.

Menurut Edy, untuk saat ini hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik, karena tim masih melakukan pemeriksaan dan akan melakukan penyelidikan lanjutan.

"Tentunya akan kami ekspos hasil penyelidikan ini, Karena sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan, rencananya tim akan turun kembali ke PT Gag Nikel dan melakukan pendalaman terhadap beberapa temuan yang sudah kami dapatkan sebelumnya dan ada juga dokumen yang belum diberikan kepada kami. Karena menurut pihak perusahaan, dokumen lainnya berada di kantor pusat, Jakarta," papar AKBP Edy Setyanto Erning.

Usai melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen perusahaan, Tim Polres Raja Ampat melakukan Induction dipimpin Iwan Dharma Setyawan, selaku Kepala Teknik Tambang, dimana pengenalan ini untuk melindungi setiap orang yang memasuki atau berkunjung areal tambang perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan memakai alat pelindung diri (APD).

Selanjutnya tim menggunakan APD dan menuju lokasi tambang yaitu lokasi produksi, lokasi reklamasi dan reboisasi, lokasi penampungan limbah B3, lokasi mesin diesel listrik dan lokasi pengeboran air (sumur).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0919 seconds (0.1#10.140)