Disdik Jakarta Larang Sekolah Lakukan Perpisahan atau Study Tour ke Luar Kota
Rabu, 15 Mei 2024 - 15:11 WIB
loading...
Disdik Jakarta mengeluarkan aturan baru yakni pelarangan terhadap sekolah melakukan kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun kegiatan study tour ke luar kota. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengeluarkan aturan baru yakni pelarangan terhadap sekolah melakukan kegiatan perpisahan di luar sekolah ataupun kegiatan study tour ke luar kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengungkapkan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024.
Baca juga: Kecelakaan Bus Study Tour, Sandiaga Tekankan Pentingnya Perketat Fasilitas dan SDM
"Jadi (perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujar Purwo kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
"Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Nanti kalau dipandang perlu kami buat surat lagi. Cuma Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," sambungnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengungkapkan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024.
Baca juga: Kecelakaan Bus Study Tour, Sandiaga Tekankan Pentingnya Perketat Fasilitas dan SDM
"Jadi (perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujar Purwo kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
"Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Nanti kalau dipandang perlu kami buat surat lagi. Cuma Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," sambungnya.
Lihat Juga :