6 Jam Diperiksa, Ketua PA 212 Dicecar 57 Pertanyaan

Kamis, 07 Februari 2019 - 20:49 WIB
6 Jam Diperiksa, Ketua...
6 Jam Diperiksa, Ketua PA 212 Dicecar 57 Pertanyaan
A A A
SOLO - Selama enam jam menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dicecar sebanyak 57 pertanyaan terkait pidatonya saat tabligh akbar PA 212 di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo pada Januari 2019.

Slamet Maarif mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.30 WIB di ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo dan keluar pukul 16.30 WIB. “Ada 57 pertanyaan yang diberikan dan satu per satu saya jawab,” kata Slamet Maarif seusai menjalani pemeriksaan.

Pertanyaan yang diajukan di antaranya mengenai organisasi PA 212. Selain itu, penyidik juga menanyakan isi ceramahnya saat tabligh akbar. “Saya hadir atas nama Ketua PA 212 dan diundang selaku pembicara,” terangnya. (Baca juga: Ketua Persaudaraan Alumni 212 Diperiksa di Mapolresta Solo )

Penyidik juga memutarkan rekaman pidatonya dan menanyakan maksud sejumlah kalimat. Slamet Maarif mengaku akan bersikap kooperatif dan siap hadir jika akan diperiksa kembali. Dia juga menegaskan saat tabligh akbar dirinya tidak melakukan kampanye sebagaimana yang dituduhkan.

Dirinya tidak pernah menyebut pasangan calon tertentu, atau menyampaikan visi misi program. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah memberikan makan dan minum selama pemeriksaan berlangsung. Ketika menjalani pemeriksaan, tokoh nasional Amien Rais dan Ketua Dewan Penasehat Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta juga berada di Polresta Solo hingga pemeriksaan selesai.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengemukakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus itu setelah dilimpahkan dari Bawaslu. Setelah pemeriksaan Slamet Maarif, pihaknya akan menggelar gelar perkara. Sampai saat ini status Slamet Ma’arif masih sebagai saksi. Slamet Maarif dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang No 7/2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim Kampanye.

Ketua Dewan Penasehat TPM Mahendratta menilai pelapor ke Bawaslu terkait tabligh akbar PA 212 di Solo terlalu bawa perasaan (Baper) karena menganggap kampanye. Jika dipaksakan, pihaknya siap menyandingkan dengan di Colomadu tanpa menyebut kejadian yang dimaksud. “Kami akan lihat permainannya,” tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)