6 Jam Diperiksa, Ketua PA 212 Dicecar 57 Pertanyaan

Kamis, 07 Februari 2019 - 20:49 WIB
6 Jam Diperiksa, Ketua...
6 Jam Diperiksa, Ketua PA 212 Dicecar 57 Pertanyaan
A A A
SOLO - Selama enam jam menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dicecar sebanyak 57 pertanyaan terkait pidatonya saat tabligh akbar PA 212 di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo pada Januari 2019.

Slamet Maarif mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.30 WIB di ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo dan keluar pukul 16.30 WIB. “Ada 57 pertanyaan yang diberikan dan satu per satu saya jawab,” kata Slamet Maarif seusai menjalani pemeriksaan.

Pertanyaan yang diajukan di antaranya mengenai organisasi PA 212. Selain itu, penyidik juga menanyakan isi ceramahnya saat tabligh akbar. “Saya hadir atas nama Ketua PA 212 dan diundang selaku pembicara,” terangnya. (Baca juga: Ketua Persaudaraan Alumni 212 Diperiksa di Mapolresta Solo )

Penyidik juga memutarkan rekaman pidatonya dan menanyakan maksud sejumlah kalimat. Slamet Maarif mengaku akan bersikap kooperatif dan siap hadir jika akan diperiksa kembali. Dia juga menegaskan saat tabligh akbar dirinya tidak melakukan kampanye sebagaimana yang dituduhkan.

Dirinya tidak pernah menyebut pasangan calon tertentu, atau menyampaikan visi misi program. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah memberikan makan dan minum selama pemeriksaan berlangsung. Ketika menjalani pemeriksaan, tokoh nasional Amien Rais dan Ketua Dewan Penasehat Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta juga berada di Polresta Solo hingga pemeriksaan selesai.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengemukakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus itu setelah dilimpahkan dari Bawaslu. Setelah pemeriksaan Slamet Maarif, pihaknya akan menggelar gelar perkara. Sampai saat ini status Slamet Ma’arif masih sebagai saksi. Slamet Maarif dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang No 7/2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim Kampanye.

Ketua Dewan Penasehat TPM Mahendratta menilai pelapor ke Bawaslu terkait tabligh akbar PA 212 di Solo terlalu bawa perasaan (Baper) karena menganggap kampanye. Jika dipaksakan, pihaknya siap menyandingkan dengan di Colomadu tanpa menyebut kejadian yang dimaksud. “Kami akan lihat permainannya,” tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
Ribuan Orang Gemakan...
Ribuan Orang Gemakan Free Palestine di Reuni 212
Ribuan Orang Padati...
Ribuan Orang Padati Monas Ikuti Reuni 212 dan Aksi Bela Palestina
Massa Aksi Reuni 212...
Massa Aksi Reuni 212 Membubarkan Diri dengan Tertib
Majelis Zikir Relawan...
Majelis Zikir Relawan Rumah Sandi Ajak Masyarakat Indonesia Terus Gelorakan Kemerdekaan Palestina
Besok, PA 212 Gelar...
Besok, PA 212 Gelar Aksi Bela Muslim di Kedubes India
Massa PA 212 dan Ormas...
Massa PA 212 dan Ormas Islam Mulai Gelar Aksi di Kedubes Prancis
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
1 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
9 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
9 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
9 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
9 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
9 jam yang lalu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved