Pemkot Depok Perketat Izin Study Tour, Wajib Koordinasi dengan Disdik hingga Kepolisian

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:35 WIB
loading...
Pemkot Depok Perketat...
Wali Kota Depok Mohammad Idris menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Foto/Dok SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour pada Satuan Pendidikan yang diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris, per Senin, 13 Mei 2024.

"Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," bunyi poin pertama SE dikutip, Selasa (14/5/2024).

"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Depok Perketat Izin Study Tour Pelajar Buntut Laka Bus di Subang

Kemudian, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

"Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian," bunyi poin ketiga.

"Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat. Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan. Kemudian, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan," sambungnya.

Selain itu, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis. "Aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian," tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperketat izin kegiatan study tour hingga perpisahan pelajar buntut kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Diketahui belasan nyawa melayang imbas kecelakaan maut tersebut 9 di antaranya merupakan pelajar dan satu orang guru.

"Sangat memperketat, kalau enggak layak ya enggak bisa. Enggak diizinin suruh pulang demi keselamatan anak anak kita," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat ditemui di Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Selasa (14/5/2024).

Sebagai informasi, kecelakaan maut tersebut terdapat 9 pelajar, satu guru, dan satu warga lokal meninggal dunia. Sedangkan puluhan pelajar lainnya luka berat hingga ringan masih menjalani perawatan di RSUI dan RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Terkini, sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakan maut tersebut dengan ancaman pidana 12 tahun bui.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Angka Kecelakaan Bus...
Angka Kecelakaan Bus dan Truk Tinggi, Hino dan KNKT Tekankan Pelatihan
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Rekomendasi
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved