Ribuan Bungkus Rokok Ilegal asal Jateng Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Rabu, 06 Februari 2019 - 22:22 WIB
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal asal Jateng Gagal Diselundupkan ke Malaysia
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal asal Jateng Gagal Diselundupkan ke Malaysia
A A A
PONTIANAK - Sebanyak tiga ribu lebih bungkus rokok ilegal asal Jawa Tengah berhasil diamankan petugas Bea Cukai Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/2/2019). Ribuan bungkus rokok ini rencananya akan dipasarkan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat khususnya di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.

Kepala Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo mengatakan, ribuan bungkus rokok ilegal ini disita dari sebuah mobil mini bus di Kawasan Jalan Trans Malindo Kabupaten Sanggaum, Kalimantan Barat oleh Petugas Bea Cukai Pontianak.

“Karena saat diperiksa di dalam mobil tersebut didapati ribuan bungkus rokok menggunakan kertas pita cukai palsu. Rencananya rokok tersebut akan dipasarkan di Kawasan Perbatasan Indonesia Malaysia khususnya di Kecamatan Sosok dan Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau,” kata Dwiyono Widodo.

Menurut Dwiyono Widodo, ribuan bungkus rokok ilegal dengan nilai puluhan juta rupiah ini diselundupkan dari Pulau Jawa menggunakan jalur laut dengan Kapal Roro menuju pelabuhan Kabupaten Ketapang.

Sesampainya di Kabupaten Ketapang rokok ilegal ini kemudian disebar ke seluruh kabupaten - kota di Kalimantan Barat menggunakan jalur darat dengan mobil rental.

“Dalam penangkapan ini Bea Cukai Pontianak menetapkan ES sebagai pemilik rokok dan sudah ditetapkan menjadi tersangka utama,” katanya.

Dwiyono Widodo menegaskan, penangkapan ini sendiri berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pita cukai rokok palsu yang beredar di pasaran. Untuk itu Bea Cukai akan melakukan pengembangan kasus pita rokok palsu di seluruh kabupaten – kota di Kalimantan Barat.

Selain mengamankan barang bukti ribuan bungkus rokok dengan pita cukai palsu, petugas Bea Cukai juga mengamankan sebuah mobil minibus yang dijadikan sarana untuk pemasaran rokok ini.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ES akan dikenakan Pasal 54 dan atau 56 Undang-undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9184 seconds (0.1#10.140)