Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah, Kini Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account!

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Bayar Pajak Jadi Lebih...
Pembayaran pajak daerah dengan QRIS dan Virtual Account di aplikasi Pajak Online merupakan solusi inovatif yang dihadirkan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk menjawab kebutuhan para wajib pajak di era digital. dok. Bapenda DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak daerah DKI Jakarta melalui QRIS dan Virtual Account melalui sistem Pajak Online (pajakonline.jakarta.go.id).

QRIS atau Quick Response Indonesian Standard yang diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak 2019, merupakan sistem pembayaran menggunakan QR Code, yang hadir sebagai solusi pembayaran digital yang mudah, efisien, dan aman.

Pembayaran pajak DKI Jakarta menggunakan QRIS telah diimplementasikan oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2020. Hal ini tentu saja membuat proses transaksi cepat, praktis, dan bebas antri.

Caranya pun sangat mudah, Anda cukup scan QR Code dan masukkan nominal pembayaran, transaksi selesai dalam hitungan detik. “Tanpa perlu uang tunai, bisa digunakan dimana saja. Pembayaran terintegrasi dengan riwayat transaksi tersimpan dengan rapi di aplikasi pembayaran Anda,” tutur ungkap Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Selain dengan QRIS, pembayaran pajak daerah di pajakonline.jakarta.go.id sudah bisa melalui Virtual Account. Metode ini merupakan fitur baru yang terdapat pada sistem pajak online jakarta.

Metode pembayaran ini memungkinkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajak daerah sekaligus dan menjadi alternatif dari sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS). Dengan begitu, pembayaran bisa lebih cepat dan lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta.

“Penerapan QRIS dan Virtual Account dalam pembayaran pajak daerah di Jakarta merupakan wujud nyata dari transformasi digital yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta,” ujar Morris.

Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah, Kini Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account!

Pembayaran Pajak lewat Virtual Account
Bagi Anda yang akan melakukan pembayaran pajak daerah melalui melalui Virtual Account, berikut langkah-langkah, yuk langsung disimak:

1. Buka pajakonline.jakarta.go.id

2. Login dengan akun wajib pajak Anda, dengan memasukkan email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya

3. Pilih menu Virtual Account yang ada di baris menu sebelah kiri

4. Setelah masuk di halaman Virtual Account, lalu klik tombol Tambah Tagihan

5. Lalu akan muncul halaman Pop-Up yang berisi daftar tagihan.

Di dalam halaman Pop-Up ini terdapat 2 metode, yaitu “Berdasarkan Kode Bayar” dan “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”.

♦ Berdasarkan Kode Bayar, Pilih ceklist “Berdasarkan Kode Bayar”, pilih Jenis Pajak, lalu isi NOPD, dan isi juga No. SKPD/STPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.

b. Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, Pilih ceklis “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”, pilih Sumber Tagihan "Terasosiasi Dengan NIK" atau "Pencarian Dengan Nomor SKPD/ STPD", lalu pilih "Jenis Pajak", kemudian masukkan nomor SKPD/STPD/ NOPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.

6. Lalu akan muncul total objek pajak dan total tagihan yang harus dibayar, jika sudah yakin silahkan klik tombol Simpan Virtual Account.

7. Kemudian muncul halaman Pop-Up Virtual Account, kemudian klik tombol Proses Tagihan Baru.

8. Lalu akan muncul halaman baru yang berisi Total Tagihan dan masa berlaku Virtual Account, kemudian pilih bank pembayaran.

9. Kemudian akan muncul cara pembayaran, lalu pilih Tombol Proses, saat Pop-Up muncul kemudian klik OK.

10. Kemudian akan masuk ke halaman informasi detail Virtual Account yang aktif. Pada langkah ini, Virtual Account siap dibayarkan sebelum tanggal berakhir.

11. Virtual Account yang telah menerima dana melalui transfer bank/RTGS akan terdistribusi secara otomatis ke tiap-tiap KODEBAYAR/SKPD/STPD/SPPT yang telah dibuat sebelumnya tanpa perlu melakukan validasi lagi ke bank DKI.

Morris menambahkan, pembayaran PBB dengan QRIS dan Virtual Account di aplikasi Pajak Online merupakan solusi inovatif yang dihadirkan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk menjawab kebutuhan para wajib pajak di era digital.

Kemudahan, efisiensi, keamanan, dan transparansi yang ditawarkan oleh teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Yuk kita manfaatkan kemudahan pembayaran PBB digital dengan QRIS dan Virtual Account melalui sistem Pajak Online sekarang juga.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved