Catat! Jadwal Lengkap Tahapan Cagub-Cawagub Jalur Independen di Pilkada DKI Jakarta

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:10 WIB
loading...
Catat! Jadwal Lengkap...
KPU DKI Jakarta mengumumkan jadwal lengkap tahapan yang harus dilalui calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur perseorangan atau independen. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan jadwal lengkap tahapan yang harus dilalui calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur perseorangan atau independen. Pengumuman tersebut dipasang sekitar pukul 14.10 WIB di mading Kantor KPU DKI , Salemba Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).

Dalam pengumuman tersebut dijabarkan rincian program dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024:

Baca juga: Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP dan Mantan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub

a. Pengumuman penyerahan dukungan - Minggu, 5 Mei 2024 - Selasa 7 Mei 2024

b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Rabu, 8 Mei 2024 - Minggu, 12 Mei 2024.

c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Senin, 13 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024

d. Tanggapan atas dukungan pada Senin, 13 Mei 2024 - Jumat, 26 Juli 2024

e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota KPU pada Senin, 27 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024

f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada Kamis, 30 Mei 2024 - Senin, 3 Juni 2024

g. Verifikasi faktual kesatu - Senin, 3 Juni 2024 - Minggu, 16 Juni 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Rekomendasi
Mojtaba Akan Pimpin...
Mojtaba Akan Pimpin Doa untuk Ayatollah Ali Khamenei, Bakal Muncul untuk Pertama Kalinya?
Haaland Soroti VAR 3...
Haaland Soroti VAR 3 Menit saat Mbappe Gagal Penalti Lawan Maroko
Ngegas Naik Changan...
Ngegas Naik Changan Deepal S05 Jakarta- Ciletuh, Ternyata Begini Rasanya
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved