PT NHM Abaikan Tuntutan Hak CSR, Warga 6 Desa di Halbar Dirugikan

Jum'at, 01 Februari 2019 - 17:32 WIB
PT NHM Abaikan Tuntutan Hak CSR, Warga 6 Desa di Halbar Dirugikan
PT NHM Abaikan Tuntutan Hak CSR, Warga 6 Desa di Halbar Dirugikan
A A A
JAILOLO - Persoalan warga enam desa di Kabupaten Halmahera Barat dengan perusahaan pertambangan emas PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), terkait dana corporate social responsibility (CSR), masih menemui jalan buntu. Rahim Barmawi, Ketua Gerakan Rakyat Antikorupsi dan Diskriminasi (Garansi), Maluku Utara, yang mendampingi warga, menjelaskan, selama 10 tahun NHM tidak pernah membayarkan kewajibannya kepada warga di enam desa yang menjadi lokasi NHM beroperasi.

"Dana CSR untuk masyarakat di sekitar perusahaan itu kan sudah ada aturannya dalam undang-undang. Tetapi sudah lebih dari 10 tahun PT NHM tidak menjalankan kewajibannya tersebut," kata Rahim Barmawi, Kamis (31/1/2019).

Menurut Rahim, NHM tidak pernah menggubris tuntutan warga enam desa yang terdampak oleh kehadiran perusahaan tersebut. Pihak NHM hanya memberi janji-janji belaka tanpa realisasi.

Dia mencurigai ada kerja sama antara Pemkab Halmahera Barat dan Halmahera Utara sebelum era pemerintahan Bupati Danny Missy yang membuat NHM tak menjalankan tanggungjawab sosialnya kepada warga sekitar perusahaan. "Kami minta pihak-pihak yang menghambat warga sekitar perusahaan mendapatkan haknya, diusut tuntas!" seru Rahim.

Sudah berkali-kali Rahim mendampingi warga enam desa tersebut, yakni desa Dumdum, Akesahu, Bobane Igo, Pasir Putih, Akelamo Kao, dan Tetewang untuk meminta hak mereka. Namun selalu mentok. Pihak perusahaan selalu berkilah sudah membayar kewajibannya. Masyarakat tidak serupiah pun menerima dana CSR dari NHM.

Rahim memaparkan, warga enam desa ini banyak mengalami kerugian moril dan materil dengan kehadiran PT NHM. Mulai dari limbah yang dibuang ke laut hingga mencemari air laut sehingga merusak banyak biota laut yang berakibat kepada kerugian nelayan.

"Kerusakan lingkungan itu salah satunya berkurangnya ikan teri di laut kami yang dulu melimpah. Akibatnya banyak nelayan gulung tikar, penghasilan mereka berkurang bahkan hilang. Selain itu perusahaan juga merekrut tenaga kerja dari luar daerah sekitar," kata Rahim.

Berkurangnya ikan teri di perairan Halmahera Barat dicurigai akibat limbah NHM yang dibuang ke laut. Rahim khawatir apabila ini tidak segera diselesaikan, masayarakat tak mampu lagi menahan diri.

Aksi ke Istana

Rahim mengancam apabila pihak NHM mengabaikan tuntutan warga, dia bersama warga akan aksi ke jalan turun ke DPR RI dan istana.

Jumlah warga dari enam desa tersebut sekitar 5.860 jiwa. Rahim mendampingi mereka sejak 2010 unutk mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara supaya memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga dan pihak NHM, namun tidak terlaksana.

Pada 2012 Rahim bersama sejumlah warga enam desa bahkan datang ke kantor pusat NHM Jakarta untuk menuntut haknya, namun lagi-lagi berakhir pahit. Pihak NHM tidak pernah memberi hak warga enam desa tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT NHM dianggap telah melawan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 17. Salah satu poin dari pasal tersebut, dana bagi hasil dari penerimaan iuran tetap (land-rent) dibagi dengan rincian, 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 64 persen untuk kabupaten/kota penghasil.

Sesuai Keppres 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di bidang pertambangan yang berada dalam kawasan hutan, dengan jelas menyebutkan bahwa menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Rahim, tahun lalu masyarakat Halbar sudah mendesak Kapolda Malut, memediasi pertemuan antara Pemda Kabupaten Halmahera Barat dengan Pihak PT NHM. Massa juga meminta Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara menghentikan proses eksplorasi dan produksi PT NHM, Tbk sampai masalah ini diselesaikan.

Wakil Gubernur (Wagub) M Natsir Thaib waktu itu meminta massa yang aksi di kantor Gubernur Maluku Utara pada 26 September 2018 untuk kembali ke Halbar dan meminta kepada Bupati Danny Missy untuk membuat surat yang dilampirkan dengan peta wilayah. Sehingga Pemprov Malut bisa mempelajari persoalan eksplorasi PT NHM sudah masuk wilayah Halbar atau belum.

Wagub juga berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat Halbar bila surat dan peta wilayah sebagai acuan sangat penting. "Jika memang eksplorasi yang dilakukan PT NHM sudah masuk wilayah Halbar, maka kita akan panggil PT NHM untuk segera membayar royalti, kalau tidak PT NHM harus tutup," tegas Wagub waktu itu.

Namun sampai sekarang setelah Pemkab Halbar memenuhi permintaan Wagub Maluku Utara, penyelesaian antara masyarakat enam desa di Halbar dan PT NHM belum menemui titik terang.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5394 seconds (0.1#10.140)