Ribuan Ojek Online Gembira, Hakim Kabulkan A Hilmi Jadi Tahanan Kota

Rabu, 30 Januari 2019 - 16:58 WIB
Ribuan Ojek Online Gembira, Hakim Kabulkan A Hilmi Jadi Tahanan Kota
Ribuan Ojek Online Gembira, Hakim Kabulkan A Hilmi Jadi Tahanan Kota
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa Ahmad Hilmi Hamdan driver ojek online menjadi tahanan kota pada sidang, Rabu (30/1/2019). Sebelumnya sidang kasus tabrakan antara anggota TNI dan pengemudi Ojek Online dikawal ribuan driver ojek online Surabaya. (Baca juga: Ribuan Pengemudi Ojek Online Kawal Persidangan Rekannya)

Mereka memberi support kepada Ahmad Hilmi Hamdan dan menuntut keadilan agar pengemudi ojek online ini dibebaskan dari tahanan yang sudah dijalani selama dua bulan sehingga tidak bisa mencari nafkah.

Dalam fakta persidangan hakim mengabulkan permohonan para driver ojek online dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Pasalnya dalam keterangan saksi persidangan dari pihak polisi dan anggota TNI yang menabraknya memunculkan fakta baru korban meninggal yang dibonceng ojek online bukan akibat tabrakan melainkan karena sakit.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, pengemudi ojek online Ahmad Hilmi Hamdan menangis terharu karena bisa menghirup udara segar dan berterimakasih kepada pada ribuan driver online yang memberi support kepadanya.

Tak hanya Hilmi sang istri juga tak kuasa menahan tangis karena suaminya bisa mencari nafkah untuk keluarganya lagi.

Usai mendengarkan persidangan dan temannya dibebaskan para driver ojek sangat senang dan membubarkan diri masing-masing. Sementara akibat adanya ribuan ojek online Jalan Raya Arjuno Surabaya menjadi macet.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4148 seconds (0.1#10.140)