Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Pelaku Menangis Minta Maaf

Rabu, 30 Januari 2019 - 14:11 WIB
Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Pelaku Menangis Minta Maaf
Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Pelaku Menangis Minta Maaf
A A A
TANJUNGPINANG - Pelaku ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui media sosial, Afurwan Devine menangis minta maaf di Polres Tanjungpinang, Rabu (30/1/2019). Pemilik akun facebook Afurwan Febian Devine mengakui perbuatannya telah mencemarkan Islam lewat status faceboknya pekan lalu.

Afurwan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung dan marah atas postingan tersebut. Afurwan mengaku menyesali setelah berurusan dengan polisi.

Atas postingan itu, pelaku menerima tekanan dampak sosial yang besar, begitu juga dengan keluarganya. "Saya menyampaikan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya. Saya menyesal, apa yang telah saya lakukan ternyata salah," ujar Afurwan di Mapolres Tanjungpinang.

"Pernyataan ini tulus dari dalam hati. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungking tersinggung di dalam group facebook Info Pinang, khususnya warga Tanjungpinang," tambah Afurwan.

Diketahui, Afurwan memposting ujaran kebencian yang menjelekkan nama baik umat Islam dan birokrasi pada Kamis (24/1/2019) pukul 21.30 WIB. Dalam postingan itu Afurwan menulis kata-kata ajakan untuk berperang habis-habisan melawan dan menang terhadap golongan kanan sayap radikal, kaum kapitalis biadab, birokrat goblok, dan Islam Dongok.

Melihat postingan itu beberapa perwakilan umat Islam langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang. Riswandi, sebagai pelapor dari perwakilan umat Islam Tanjungpinang menyampaikan permintaan maaf pelaku diterima, karena umat Islam selalu mamaafkan. Namun, untuk proses hukum tetap berlanjut yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Di situ (postingannya) ada lima poin tentang ujara kebencian yang mengatasnamakan Islam secara keseluruhan. Yang jelas permohonan maafnya, kita maafkan, tapi proses hukum tetap lanjut," kata Riswandi.

Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, menyampaikan, dengan adanya permohonan maaf ini bisa jadi pendingin di tengah masyarakat. Untuk proses hukumnya, kata Alie, tetap dilaksanakan.

Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. Alie mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang dan agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. "Kalau tidak suka lebih baik didiamkan, jangan sampai merugikan diri sendiri. Apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," tutup Alie.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8118 seconds (0.1#10.140)