Gagal Jalur Perseorangan, Cagub-Cawagub DKI 2024 Boleh Daftar Lagi lewat Parpol
Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:28 WIB
loading...
Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan diperbolehkan mendaftar kembali melalui jalur partai politik. Hal ini jika mereka tidak lolos memenuhi persyaratan jalur independen. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan diperbolehkan mendaftar kembali melalui jalur partai politik. Hal ini jika mereka tidak lolos memenuhi persyaratan jalur independen.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, tahapan pencalonan partai politik berbeda dengan tahap pencalonan perseorangan.
Baca juga: Calon Perseorangan DKI Mulai dari Dharma Pongrekun hingga Sudirman Said Keluhkan Jadwal dan Syarat KTP
"Berbeda ya nanti ada tahap pencalonannya sendiri. Itu hanya cukup untuk dukungan parpol 20 persen kursi," ujar Dody di Gedung KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
Apabila gagal melalui jalur perseorangan, Cagub-Cawagub DKI bisa mendaftar kembali, namun melalui jalur partai politik.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, tahapan pencalonan partai politik berbeda dengan tahap pencalonan perseorangan.
Baca juga: Calon Perseorangan DKI Mulai dari Dharma Pongrekun hingga Sudirman Said Keluhkan Jadwal dan Syarat KTP
"Berbeda ya nanti ada tahap pencalonannya sendiri. Itu hanya cukup untuk dukungan parpol 20 persen kursi," ujar Dody di Gedung KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
Apabila gagal melalui jalur perseorangan, Cagub-Cawagub DKI bisa mendaftar kembali, namun melalui jalur partai politik.
Lihat Juga :