Tiga Bakal Cagub Perseorangan Daftar Pilgub Jakarta, Baru 2 yang Punya Pasangan

Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:56 WIB
loading...
Tiga Bakal Cagub Perseorangan...
Tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) sudah melakukan konsultasi ke KPU Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) sudah melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta . Dari tiga bacagub yang mendaftar, baru satu paslon yang diketahui pasangan lengkapnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Tiga Bakal Cagub-Cawagub Perseorangan Daftar ke KPU Jakarta, Baru 2 Ajukan Akses Silon

"Sudah dua orang yang sudah mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kami akan tunggu sampai dengan hari terakhir pendaftaran pasangan calon," ujar Dody.

Ia menjelaskan dari tiga pasangan cagub-cawagub perseorangan yakni Noer Fajrieansyah, Dharma Pongrekun, dan Sudirman Said, baru dua yang mendaftar lengkap nama pasangannya.

"Dua-duanya sudah mengajukan sama pasangannya. Pak Sudirman Said berpasangan dengan Pak Abdullah Mansuri. Sedangkan untuk tim dari Dharma Pongrekun dia sendiri yang akan mengumumkan hari minggu. Informasinya hari Minggu sore hari akan daftar secara resmi, dengan bakal calon wakil gubernurnya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub Jakarta 2024 selama lima hari.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU Jakarta Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.

Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU Jakarta juga menetapkan syarat minimal cagub-cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 kabupaten/kota.

Baca juga: Syarat Cagub-Cawagub DKI Jalur Perseorangan Harus Dapat Dukungan Minimal 618.968 DPT

Syarat dan ketentuan untuk cagub-cawagub perseorangan dalam Pilkada Jakarta tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial...
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Komisi Informasi Tak Hadirkan KPU DKI Jakarta Terkait Arsip Ijazah Jokowi
Cerita Sandi Uno Maju...
Cerita Sandi Uno Maju Pilgub Jakarta, Sempat Tak Pede Lawan AHY dan Ditolak Usulkan Anies Jadi Cagub
Rekomendasi
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Berita Terkini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved