Tindak Jukir Liar di Minimarket, Pemprov Jakarta Libatkan Penegak Hukum
Rabu, 08 Mei 2024 - 19:16 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub Jakarta dan stakeholder terkait akan melakukan penindakan hukum terhadap jukir liar di minimarket yang meresahkan masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dan stakeholder terkait akan melakukan penindakan hukum terhadap juru parkir (jukir) liar di minimarket yang melakukan tindakan pemaksaan dan meresahkan masyarakat.
"Iya memang dari minimarket memang sudah dituliskan di beberapa tempat sudah ada tulisan parkir gratis. Tapi ada oknum oknum yang tetap memanfaatkan oleh pengelolanya disebutkan gratis. Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Ia menyebutkan, bakal melakukan koordinasi untuk penindakan hukum terhadap jukir liar yang melakukan pemaksaan dan meresahkan warga.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Jukir Minimarket yang Memaksa Minta Uang
"Tentu ke depan ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum dimana karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," paparnya.
Syafrin menyebutkan, tindakan jukir liar yang masih beroperasi di minimarket akan dikenai tindakan pidana ringan (tipiring). Sedangkan jukir liar yang melakukan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," pungkasnya.
"Iya memang dari minimarket memang sudah dituliskan di beberapa tempat sudah ada tulisan parkir gratis. Tapi ada oknum oknum yang tetap memanfaatkan oleh pengelolanya disebutkan gratis. Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Ia menyebutkan, bakal melakukan koordinasi untuk penindakan hukum terhadap jukir liar yang melakukan pemaksaan dan meresahkan warga.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Jukir Minimarket yang Memaksa Minta Uang
"Tentu ke depan ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum dimana karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," paparnya.
Syafrin menyebutkan, tindakan jukir liar yang masih beroperasi di minimarket akan dikenai tindakan pidana ringan (tipiring). Sedangkan jukir liar yang melakukan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," pungkasnya.
Lihat Juga :