Tak Bisa Dandan saat Kondangan, Wanita Muda Dianiaya Suami

Rabu, 23 Januari 2019 - 16:00 WIB
Tak Bisa Dandan saat Kondangan, Wanita Muda Dianiaya Suami
Tak Bisa Dandan saat Kondangan, Wanita Muda Dianiaya Suami
A A A
PEKALONGAN - AK alias Badur (31), warga Desa Podo Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dilaporkan oleh Istrinya sendiri MA,(23) ke polisi. MA melapor ke polisi karena merasa sudah tidak tahan atas perlakuan suaminya tersebut.

Sebelumnya, pelaku bersama dirinya pergi menghadiri acara hajatan. Setelah selesai acara tersebut kemudian pelaku dan korban pulang ke kos yang berada di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Di perjalanan, korban dimarahi oleh pelaku dengan alasan membuatnya malu karena tidak bisa dandan. Kemudian pelaku menusuk-nusuk lutut Korban menggunakan kunci kontak sepeda motor hingga berulang kali.

Setelah sampai kos, pelaku melepas helm yang sebelumnya dipakai dan memukulkan ke arah wajah Korban, hingga Korban mengeluarkan darah di bagian hidung. Merasa belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku kemudian menendang menggunakan kaki kanan ke arah kening Korban.

"Saya beberapa kali dianiaya dan kali ini sudah belebihan, sehingga saya berinisiatif ke kerabat menginap di rumahnya kemudian menceritakan apa yang saya alami tersebut. Lalu saya melapor ke polisi," ujar M A dihadapan petugas.

Pelaku langsung diamankan oleh aparat Polres Pekalongan. "Saya marah karena istri saya tidak menuruti perkataan saya," jelasnya di hadapan unit PPA Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dalam hal ini yang menjadi korban adalah istri pelaku sendiri," ucap kasubbag Humas

Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan Pelaku sekaligus suami korban bisa langsung diamankan. "Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni langsung melakukan penyelidikan dan dari informasi masyarakat petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah Kos yang berada di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Petugas langsung menangkap dan mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3947 seconds (0.1#10.140)