3 Jam Diklarifikasi Bawaslu, Ketua PA 212 yakin Tak Kampanye

Selasa, 22 Januari 2019 - 17:36 WIB
3 Jam Diklarifikasi Bawaslu, Ketua PA 212 yakin Tak Kampanye
3 Jam Diklarifikasi Bawaslu, Ketua PA 212 yakin Tak Kampanye
A A A
SOLO - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif menjalani klarifikasi sekitar tiga jam di Bawaslu Solo terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan tim kampanye daerah (TKD) Solo Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Selasa (22/1/2019). Sebanyak 36 pertanyaan disodorkan seputar aktivitasnya dalam tabligh akbar di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu, 13 Januari 2019.

Slamet Ma’arif tiba di kantor Bawaslu Solo sekitar pukul 09.30 WIB. Ia lalu menjalani klarifikasi dan selesai sekitar pukul 12.30 WIB.

“Tadi ada kekeliruan dari Bawaslu terkait undangan karena yang disampaikan adalah saya selaku panitia. Padahal dalam tabligh akbar saya sebagai pembicara,” kata Slamet Maarif kepada para wartawan usai menjalani klarifikasi di Kantor Bawaslu Solo, Jawa Tengah. Selasa (22/1/2019). Kemudian disepakati untuk dibuat undangan kembali, terima langsung dan menjalani klarifikasi.

Terkait isi orasi saat tabligh akbar, Slamet Maarif menyatakan dirinya diundang sebagai ketua umum PA 212. Acara itu diselenggarakan untuk alumni 212, sehingga dirinya berbicara di lingkungan internal.

Mengenai dugaan pelanggaran kampanye dalam tabligh akbar sebagaiamana laporan yang disampaikan, dia sempat meminta penjelasan mengenai definisi kampanye itu sendiri.

Setelah mendengarkan mengenai pengertian kampanye, dirinya menilai apa yang disampaikannya saat tabligh akbar tidak ada unsur kampanye.

Alasannya, dirinya bukan merupakan peserta pemilu, tidak menyampaikan visi misi pasangan calon (paslon) tertentu, tidak menyebutkan nomor urut, tidak menyebutkan kertas suara, tidak pernah menyebutkan program kerja, dan lainnya.

Sehingga, apa yang disampaikannya tidak memenuhi unsur kampanye. Mengenai laporan bahwa dirinya adalah bagian dari tim kampanye BPN Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Slamet Maarif mengaku baru tahu hal itu dari media massa. “Sampai sekarang saya belum terima SK (surat keputusan) dari BPN,” urainya.

Bawaslu juga sempat menunjukkan dan dirinya baru melihat namanya ada sebagai wakil ketua di BPN. “Saya melihat bentuknya yang disetorkan ke KPU ya tadi, dari Bawaslu,” tegasnya. Sehingga sebelumnya, dirinya belum pernah melihat atau menerima SK terkait bagian dari tim kampanye BPN Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengemukakan, pihaknya mengajukan sekitar 36 pertanyaan kepada Slamet Maarif dan telah dijawab. Diantaranya mengenai seputar kapasitasnya saat datang di tabligh akbar.

Dalam diklarifikasi, lanjutnya, terlapor disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.

“Hasilnya nanti kami bahas dulu saat pembahasan kedua dengan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu),” terang Poppy.

Sebab setelah meminta klarifikasi terlapor, Bawaslu akan meminta keterangan atau pendapat dari saksi ahli. Dalam kasus ini, pihak yang dilaporkan hanya Slamet Maarif sebagai Ketua PA 212.

Mengenai bantahan Slamet Maarif terkait bagian dari tim kampanye BPN Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bawaslu menyatakan bahwa hal itu merupakan hak yang bersangkutan.

“Semua yang dikatakan telah ditulis dalam berita acara yang ditandangani oleh Slamet Maarif dan tim lawyer. Ada dua lawyer yang mendampingi, dan lengkap dengan surat kuasa,” ucap Poppy.

Selanjutnya Bawaslu akan meminta keterangan saksi ahli bahasa, ahli komunikasi publik, ahli pemilu, dan ahli pidana. Meminta pendapat saksi ahli secepatnya akan dilakukan pada pekan ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6959 seconds (0.1#10.140)