Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Warga Geruduk Mahasiswa saat Doa Rosario di Tangsel

Selasa, 07 Mei 2024 - 14:44 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 4 Tersangka...
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa keributan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang doa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangsel. Foto/MPI
A A A
TANGERANG SELATAN - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa penggerudukan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang doa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka.

Baca juga: Kronologi Keributan saat Ibadah Rosario di Setu Tangsel Berujung Sabetan Sajam

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/4/2024).



Tersangka D diduga melakukan provokasi awal hingga mengundang kerumunan warga setempat pada malam kejadian pada Minggu 5 Mei 2024. Hal itu akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," jelasnya.

Korban berinisial A merupakan Mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.

Baca juga: Forum Rektor PT Muhammadiyah Kecam OKI hingga Negara Arab Atas Agresi Israel di Palestina

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaki Patah Jelang Terbang,...
Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
Komisi Hukum Dewan Pers...
Komisi Hukum Dewan Pers Kaji Motif Penyerangan Jurnalis IMG
Tangerang Jadi Magnet...
Tangerang Jadi Magnet Properti, LPKR Perluas Portofolio Hunian di Park Serpong
Rekomendasi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved