193 APK Tak Sesuai Aturan di Tanjung Pinang Ditertibkan

Senin, 21 Januari 2019 - 13:15 WIB
193 APK Tak Sesuai Aturan di Tanjung Pinang Ditertibkan
193 APK Tak Sesuai Aturan di Tanjung Pinang Ditertibkan
A A A
TANJUNG PINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Pinang menertibkan sedikitnya 193 alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai aturan yang bertebaran di wilayah Tanjung Pinang. Penertiban APK ini guna menegakkan aturan Pemilu. Namun, belum semua APK bisa ditertibkan oleh Bawaslu Tanjung Pinang.

"Total 193 APK berupa spanduk dan stiker. Rata-rata spanduk dipasang menyalahi tempat karena dipasang disekitar taman, sepanjang jalur hijau, tempat umum, di pohon, tiang listrik, mengganggu etika, estika dan sebagainya," ujar Ketua Bawaslu Tanjung Pinang Muhamad Zaini, Senin (21/1/2019).

Zaini mengatakan, penertiban APK dilaksnakan bersama Satpol PP Tanjung Pinang, Polres Tanjung Pinang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Pinang di empat kecamatan dan 18 kelurahan, Sabtu (19/1/2018). Rincian APK yang ditertibkan di Kecamatan Tanjung Ppinang Timur 71 APK, Tanjung Pinang Barat 48 APK, Tanjung Pinang Kota 42 APK dan Bukit Bestari 22 APK.

"Paling banyak diturunkan di Kecamatan Tanjung Pinang Timur," ujarnya.

Zaini menjelaskan, penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan untuk menegakkan aturan dalam kampanye melalui APK sebagaimana diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan Perbawaslu 28 tentang pengawasan kampanye. Penertiban APK ini juga dalam rangka menegakkan Perda Kota Tanjung Pinang No 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)