Kemenhub Copot Status Taruna Penganiaya Mahasiswa STIP hingga Tewas
Sabtu, 04 Mei 2024 - 11:47 WIB
loading...
Kemenhub mencopot status taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) pelaku penganiayaan mahasiswa hingga tewas. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencopot status taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) pelaku penganiayaan mahasiswa hingga tewas. Pencopotan status taruna agar tidak mengganggu proses hukum.
“Bagi manajemen kampus dalam berbagai tingkatan yang terkait dan bertanggung jawab serta kooperatif terhadap proses penyidikan pihak kepolisian sesuai ketentuan berlaku,” kata Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Ariandy Samsul B, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Diduga Dianiaya Senior, Mahasiswa STIP Tewas di Lingkungan Kampus
Dia mengimbau kampus lainnya meningkatkan pengawasan secara ketat terkait kegiatan taruna. Hal itu agar kejadian serupa tak terulang kembali.
“Plt Kepala BPSDMP menginstruksikan seluruh kampus di lingkungan BPSDM lebih meningkatkan pengawasan secara ketat seluruh kegiatan taruna dan pembinaan baik secara edukasi maupun peningkatan moral taruna-taruni sekolah tinggi di bawah pembinaan Kemenhub. Ini untuk mencegah terulangnya kejadian sesuai peraturan pola pengasuhan,” ujarnya.
“Bagi manajemen kampus dalam berbagai tingkatan yang terkait dan bertanggung jawab serta kooperatif terhadap proses penyidikan pihak kepolisian sesuai ketentuan berlaku,” kata Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Ariandy Samsul B, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Diduga Dianiaya Senior, Mahasiswa STIP Tewas di Lingkungan Kampus
Dia mengimbau kampus lainnya meningkatkan pengawasan secara ketat terkait kegiatan taruna. Hal itu agar kejadian serupa tak terulang kembali.
“Plt Kepala BPSDMP menginstruksikan seluruh kampus di lingkungan BPSDM lebih meningkatkan pengawasan secara ketat seluruh kegiatan taruna dan pembinaan baik secara edukasi maupun peningkatan moral taruna-taruni sekolah tinggi di bawah pembinaan Kemenhub. Ini untuk mencegah terulangnya kejadian sesuai peraturan pola pengasuhan,” ujarnya.
Lihat Juga :