Penonaktifan NIK KTP Jakarta Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Jum'at, 03 Mei 2024 - 16:13 WIB
loading...
Penonaktifan NIK KTP...
Pemprov DKI Jakarta diminta memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat program penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta agar memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

"Terkait dengan rencana penonaktifan terhadap 92.493 ΚΤΡ DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta, merekomendasikan pelaksanaannya didasarkan kepada data yang valid dan terverifikasi," kataPrasetyo Edi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

"Dan menyediakan pusat pengaduan khusus bagi penduduk yang terdampak sehingga setiap permasalahan yang ditimbulkan terkait penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas," tambahnya.

Baca juga: Tidak Menetap di DKI, 194.000 NIK Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan Sementara

Dengan berubahnya status Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Edi melihat diperlukan pencetakan E-KTP baru bagi seluruh warga Jakarta.

Oleh sebab itu pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menjamin tercukupinya suplai blanko E-KTP dan perangkat cetak lainnya.

"DPRD Provinsi DKI Jakarta, merekomendasikan agar penonaktifan KTP tidak berdampak merugikan, khususnya bagi warga yang melakukan perawatan kesehatan rutin seperti cuci darah, warga yang telah terdaftar ibadah haji. Selain itu, agar dipastikan penonaktifan NIK tidak mengganggu layanan perbankan warga," ungkapnya.

Ia berharap, dengan sinkronisasi DTKS akibat kebijakan penonaktifan NIK sehingga penerima manfaat dari program KJP, KJMU, dan bantuan sosial lainnya tidak menghambat bagi warga yang betul-betul sangat membutuhkan.

"Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mampu menjangkau hunian vertikal/apartemen sehingga semua warga yang tinggal di Jakarta memiliki Administrasi Kependudukan yang baik," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak lebih dari 92 ribu NIK bakal dinonaktifkan mulai akhir April 2024.

Dari total 92 ribu data NIK tersebut, 81 ribu adalah data warga yang meninggal dunia dan 11 ribu data warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved